KATA PENGANTAR
Asalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Segala puji bagi Allah Swt. Tuhan semesta
Alam. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita
nabi besar Muhammad Saw. keluarga, sahabat, serta para pengikutnya hingga akhir zaman nanti.
sehingga makalah ini dapat terselesaikan tepat
pada waktunya. Dalam makalah ini penyusun menjelaskan tentang Akad Murabahah
dalam Akuntansi Syariah
Dengan tersusunnya makalah ini penyusun sangat
berharap bahwa makalah ini dapat bermanfaat
bagi mahasiswa lain. guna menambah pengetahuan tentang akad murabahah dalam
Akuntansi Syariah
Makalah ini kami susun dengan lengkap Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca maupun penulis,adapun kekurangan dari
makalah ini kami mohon maaf.
Akhir
kata kami ucapkan Wasalamualaikum Wr.Wb.
iii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ................................................................................................................ iii
DAFTAR ISI ........................................................................................................................... vii
BAB.I.PENDAHULUAN ............................................................................................................ 1
1.1 LATAR BELAKANG .............................................................................................................. 1
1.2 RUMUSAN MASALAH ........................................................................................................ 2
1.3 TUJUAN PEMBAHASAN ...................................................................................................... 2
BAB.II.PEMBAHASAN ............................................................................................................. 3
2.1 PENGERTIAN AKAD MURABAHAH ...................................................................................... 3
2.2
JENIS AKAD MURABAHAH ................................................................................................... 5
2.3
DASAR SYARIAH .................................................................................................................. 7
2.4
RUKUN DAN KETENTUAN AKAD MURABAHAH .................................................................... 8
2.5
PERLAKUAN AKUNTANSI PSAK 102 DAN PSAK 108 ............................................................... 9
BAB.III.PENUTUP ................................................................................................................. 15
3.1
KESIMPULAN .................................................................................................................. 15
3.2
PENUTUP ......................................................................................................................... 16
vii
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Jual beli Murabahah (Bai’ al-Murabahah)
demikianlah istilah yang banyak diusung lembaga keuangan sebagai bentuk dari
Financing (pembiayaan) yang memiliki prospek keuntungan yang cukup menjanjikan.
Sehingga hampir semua lembaga keuangan syari’at mejadikannya sebagai produk
financing dalam pengembangan modal mereka.
Murabahah adalah jual beli barang sebesar
harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati (lihat
Pasal 1 angka 7 Peraturan Bank Indonesia No. 7/46/PBI/2005 tentang Akad
Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha
Berdasarkan Prinsip Syariah). Murabahah adalah pembiayaan saling menguntungkan
yang dilakukan oleh shahib al-mal (pemilik modal) dengan pihak yang membutuhkan
melalui transaksi jual beli dengan penjelasan bahwa harga pengadaan barang dan
harga jual terdapat nilai lebih yang merupakan keuntungan atau laba bagi shahib
al-mal dan pengembaliannya dilakukan secara tunai atau angsur (lihat Pasal 20
angka 6 Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum
Ekonomi Syariah). Kemudian dalam satu kasus
Murabahah ini bisa digabungkan dengan akad
wakalah, sebenarnya dalam hadist rasullulah SAW telah melarang adanya penggabungan dua akad dalam satu transaksi
.akan tetapi dalam hal ini berbeda Akad
yang digunakan boleh dua ,tapi masing-masing dari akad ini sama-sama berdiri
sendiri, sehingga tidak akan terjadi dua akad dalam satu transaksi.
1.2
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa Pengertian akad Murabahah ?
2
berapakah jenis akad murabahah ?
3
darimana sumber hukum akad murabahah ?
1.3
TUJUAN PEMBAHASAN
Tujuan
pembahasan makalah ini adalah untuk mengetahui dan memahami tentang akad murabahah
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 A.Pengertian akad murabahah
Secara luas, jual beli dapat diartikan sebagai
pertukaran harta atas dasar saling rela. Menurut (Sabiq, 2008) jual beli adalah
memindahkan milik dengan ganti (iwad) yang dapat dibenarkan (sesuai syariah).
Pertukaran dapat dilakukan antara uang dengan barang, barang dengan barang yang
biasa kita kenal dengan barter dan uang dengan uang misalnya pertukaran nilai mata uang rupiah dengan yen.
Muslim harus mengetahui jual beli yang
diperbolehkan dalam syariah, agar harta yang dimiliki halal dan baik. Seperti
yang kita kethui, jual beli adalah salah satu aspek dalam muamalah (hubungan
manusia dengan manusia), dengan kaidah dasar semua boleh kecuali yang dilarang.
Kalau belum tahu mana yang dibolehkan dalam syariah, atau belum mengetahui
suatu ilmu tertentu, kita wajib mencari tahu sebagaimana sabda Rasulullah:
“Menuntut
ilmu itu diwajibkan bagi setiap orang muslim”.(HR. Ibnu Majah)
Pertukaran uang dengan barang yang biasa
dikenal dengan jual beli dapat dilakukan secara tunai atau dengan cara
pembelian tangguh. Pertukaran barang dengan barang, terlebih dahulu harus
memperhatikan apakah barang tersebut merupakan barang ribawi (secara kasat mata
tidak dapat dibedakan) atau bukan. Untuk pertukaran barang ribawi (emas, perak,
gandum, tepung, kurma, anggur kering, dan garam) maka pertukarannya agar sesuai
dengan syariah harus dengan jumlah yang sama dan harus dari tangan ke tangan
atau tunai, karena kelebihannya adalah riba. Dan untuk pertukaran mata uang
yang berbeda harus dilakukan secara tunai.
Murabahah adalah transaksi penjualan barang
dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh
penjual dan pembeli. Hal yang membedakan murabahah dengan penjualan yang biasa
kita kenal adalah penjual secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa harga
pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang diinginkannya. Pembeli
dan penjual dapat melakukan tawar-menawar atas besaran margin keuntungan sehingga
diperoleh kesepakatan.
Kemudian timbul perdebatan berkenaan dengan
harga perolehan, apakah hanya sebesar harga beli atau boleh ditambahkan dengan
biaya lain.
Secara umum, keempat ulama mazhab membolehkan
pembebanan biaya langsung yang harus dibayarkan kepada pihak ketiga. Mereka
tidak memperbolehkan pembebanan biaya langsung yang berhubungan dengan
pekerjaan yang memang seharusnya dilakukan
oleh penjual, demikian juga biaya yang tidak memberi nilai tambah pada barang
(Karim, 2003).
Harga beli menggunakan harga pokok yaitu
harga beli dikurangi dengan diskom
pembelian. Apabila diskon diberikan setelah akad, maka diskom yang didapat
akan menjadi hak pembeli atau hak penjual sesuai dengan kesepakatan mereka
diawal akad. Dalam PSAK 102 dijelaskan lebih lanjut, jika akad tidak mengatur,
maka diskon tersebut menjadi hak
penjual. Namun pada hakikatnya, diskon pembelian adalah hak pembeli.
Sehingga akan lebih baik jika prosedur
operasional perusahaan menyatakan bahwa diskon setiap akad murabahah adalah hak
pembeli.
Diskon yang terkait dengan pembelian
barang, antara lain meliputi (PSAK No. 102 part 11):
a.) Diskon
dalam bentuk apa pun dari pemasok atas pembelian barang
b.) Diskon biaya asuransi dari
perusahaan asuransi dalam rangka pembelian barang
c.) Komisi dalam bentuk apa pun
yang diterima terkait dengan pembelian barang.
Sedangkan keuntungan yang diinginkan bisa
dinyatakan dalam jumlah tertentu (lump
sum)dan besarnya keuntungan harus jelas. Penjual dapat meminta pembeli
untuk mewakilinya membeli barang yang dibutuhkan pembeli sehingga barang yang
dibeli sesuai dengan keinginannya. Dan akad murabahah dapat terjadi setelah
barang tersebut menjadi milik si penjual karena akad tidak sah kalau penjual
tidak memiliki barang yang dijualnya.
Penjualan
dapat dilakukan secara tunai atau kredit (pembayaran tangguh). Dalam akad
murabahah, diperkenankan harga berbeda untuk cara pembayaran yang berbeda.
Misalnya, harga tunai, harga tangguh dengan periode 1 tahun atau 2 tahun
berbeda. Namun penjual dan pembeli harus
memilih harga mana yang disepakati dalam akad tersebut dan begitu disepakati
maka hanya ada satu harag (harga dalam akad) yang digunakan dan harga ini tidak
dapat berubah. Apakah pembeli melunasi
lebih cepat dari jangka waktu kredit yang telah ditentukan atau pembeli menunda
pembayaran, harga tidak boleh berubah
Penjual
dapat meminta uang muka pembelian kepada pembeli sebagai bukti keseriusannya
ingin membeli barang tersebut. Uang muka menjadi bagian pelunasan piutang
murabahah jika akad murabahah disepakati. Namun apabila penjual telah membeli
barang dan pembeli membatalkannya, uang muka ini dapat digunakan untuk menutupi
kerugian si penjual akibat dibatalkannya
pesanan tersebut. Bila jumlah uang muka lebih kecil
dibandingkan
jumlah kerugian yang harus ditanggung oleh penjual, penjual dapat meminta
kekurangannya keoada pembeli. Sebaliknya, bila lebih besar, pembeli berhak
untuk mengambil atau menerima kembali sebagian uang mukanya.
Apabila akad penjualan secara tangguh dan
pembeli dapat melunasinya secara tepat waktu atau bahkan ia melakukan pelunasan
lebih cepat dari periode yang telah ditetapkan, maka penjual boleh memberikan
potongan. Namun demikian, potongan ini tidak boleh diperjanjikan di awal akad
(untuk menghindari adanya unsur riba).
Apabila
pembeli tidak dapat membayar utangnya sesuai dengan waktu yang ditetapkan, penjual tidak diperbolehkan mengenakan denda
atas keterlambatannya pada pembeli karena kelebihan pembayaran atas suatu utang
sama dengan riba. Pengecualian berlaku, apabila
pembeli tersebut tidak membayar bukan karena mengalami kesulitan
keuangan tapi karena lalai. Dalam kasus seperti ini, pengenaan denda
diperbolehkan. Namun, denda ini pun tidak
boleh diakui sebagai pendapatan penjual tapi harus digunakan untuk dana
kebajikan/social (dana Qard) yang akan disalurkan pada orang yang membutuhkan.
Tujuan dikenakannya denda adalah sebagai hukuman/sanksi bagi orang yang lalai
agar ia lebih disiplin dalam menunaikan kewajiban membayar utangnya.
Apabila pelunasan piutang tertunda dikarenakan
pembeli mengalami kesulitan keuangan, maka penjual hendaknya memberi keringanan.
Keringanan dapat berupa menghapus sisa tagihan, membantu menjualkan objek
murabahah pada pihak lain atau melakukan restrukturisasi piutang. Restrukturisasi piutang bisa dalam bentuk
sebagai berikut:
A).
(PSAL ED. 108). Hal ini dilakukan terhadap debitor yang mengalami penurunan
kemampuan pembayaran yang bersifat permanen. Memberi potongan sisa tagihan,
sehingga jumlah angsuran menjadi lebih kecil.
B
). Melakukan penjadwalan ulang (rescheduling ), dimana jumlah tagihan yang
tersisa tetap (tidak boleh ditambah) dan perpanjangan masa pembayaran
disesuaikan dengan kesepakatan kedua pihak sehingga besarnya angsuran menjadi
lebih kecil
C)
. Mengkonversi akad murabahah, dengan cara menjual objek mrabahah kepada
penjual sesuai dengan nilai pasar, kemudian dari uang yang ada digunakan untuk
melunasi sisa tagihan. Kelebihan (bila ada) digunakan sebagai uang muka akad
ijarah atau sebagai bagian modal dari akad mudharabah musyarakah atau
musyarakah dalam rangka perolehan suatu barang. Hal ini dilakukan terhadap
debitor yang mengalami penurunan
kemampuan pembayaran namun debitor masih prospektif. Sebaliknya,apabila terjadi
kekurangan tetap menjadi utang pembeli yang pembayarannya di sepakati bersama
Akad murabahah adalah sesuai dengan syariah karena merupakan transaksi
jual beli di mana kelebihan dari harga pokoknya merupakan keuntungan dari
penjualan barang. Sangat berbeda dengan
praktik riba di mana nasabah meminjam uang sejumlah tertentu untuk membeli
suatu barang kemudian atas pinjaman tersebut nasabah harus membayar
kelebihannya dan ini adalah riba. Menurut ketentuan syariah, pinjaman uang
harus dilunasi sebesar pokok pinjamannya dan kelebihannya adalah riba, tidak
tergantung dari besar kecilnya kelebihan yang diminta juga tidak tergantung
kelebihan tersebut nilainya tetap atau tidak tetap sepanjang waktu pinjaman.
Dengan penjualan tangguh, maka akan muncul
utang piutang, pembeli mempunyai utang dan penjual mempunyai piutang. Untuk
mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan atau untuk menghindari risiko
penjual dapat mengadakan perjanjian khusus dengan pembeli dan meminta jaminan.
Dalam hal ini, objek akad murabahah yaitu barang yang diperjualbelikan dapat
digunakan sebagai jaminan. Untuk penjualan tidak tunai (tangguh), sebaliknya,
dibuatkan kontrak/perjanjiannya secara tertulis dan dihadiri saksi-saksi.
Kontrak memuat antara lain besarnya utang pembeli karena membeli barang, jangka
waktu akad, besarnya angsuran setiap periode, jaminan, siapa yang berhak atas
diskon pembelian barang
2.2 JENIS AKAD MURABAHAH
Ada dua jenis murabahah, yaitu:
1).Murabahah
dengan pesanan (murabahah to the purchase order )
Dalam murabahah jenis
ini, penjual melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli.
Murabahah dengan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang dipesannya.
Kalau bersifat mengikat, berarti pembeli harus membeli barang yang dipesannya
dan tidak dapat membatalkan pesanannya. Jika asset murabahah yang telah dibeli
oleh penjual, dalam murabahah pesanan mengikat, mengalami penurunan nilai
sebelum diserahkan kepada pembeli maka penurunan nilai tersebut menjadi beban
penjual dan akan mengurangi nilai akad. g setelah akad pembeli atau penjual dan
lain sebagainya.
Skema Murabahah dengan Pesanan Keterangan:
1.Melakukan akad murabahah
2.Penjual memesan dan membeli pada
supplier/produsen
3.Barang diserahkan dari produsen
4.Barang diserahkan kepada pembeli
5.Pembayaran dilakukan oleh pembeli
2).Murabahah tanpa pesanan; murabahah jenis
ini bersifat tidak mengikat
Skem Murabahah Tanoa Pesanan Keterangan:
1.Melakukan akad murabahah
2.Barang diserahkan kepada pembeli
3.Pembayaran dilakukan oleh pembeli
2.3 DASAR
SYARIAH
Sumber Hukum Akad Murabahah
Al-Qur’an
“Hai
orang -orang beriman! Janganlah kamu saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang bathil (tidak
benar), kecuali dengan jalan perniagaan yangberlaku dengan sukarela di
antaramu….”(QS 4:29)
“Hai
orang -orang yang beriman penuhilah akad-akad itu….”(QS 5:275)“
Allah
telah menghalalkan jual -beli dan mengharamkan riba.”(QS 2:275)“…
dan
jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran,maka berilah tangguh sampai ia
berkelapangan,”(QS 2:280)
.Al-Hadis
Dari
Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya jual beli itu
harus dilakukan suka sama suka.” (HR. Al-Baihaqi, Ibnu
Majah, dan shahih menurut Ibnu Hibban) Rasulullah SAW bersabda:
“Ada
tiga hal yang mengandung keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah
(mudharabah)
dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah tangga
bukan
untuk dijual.”(HR. Ibnu Majah dari Shuhaib)“
Orang
yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan
melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba
Nyaselama ia (suka) menolong saudaranya.”(HR. Muslim)
2.4 RUKUN
DAN KETENTUAN AKAD MURABAHAH
Rukun dan ketentuan murabahah, yaitu:
1) Pelaku
Pelaku cakap hukum dan baligh (berakal dan dapat
membedakan), sehingga jual beli dengan orang gila menjadi tidak sah sedangkan
jual beli dengan anak kecil dianggap sah, apabila seizing walinya.
2) Objek jual beli harus memenuhi:
a).Barang yang
diperjual-belikan adalah barang halal Maka semua barang yang diharamkan oleh
Allah, tidak dapat dijadikan sebagai objek
jual beli, karena barang tersebut dapat menyebabkan manusia
bermaksiat/melanggar larangan Allah. Hal ini sesuai dengan hadis berikut ini:
“Sesungguhnya
Allah mengharamkan menjualbelikan khamar, bangkai, babi, patung- patung.”(HR. Bukhari Muslim)
“Sesungguhnya
Allah apabila mengharamkan sesuatu juga mengharamkan harganya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
b.) Barang
yang diperjual-belikan harus dapat diambil manfaatnya atau meiliki nilai,
dan bukan merupakan barang-barang yang
dilarang diperjual-belikan, misalnya: jual beli
barang yang kadaluwarsa.
c.) Barang
tersebut dimiliki oleh penjual Jual beli atas barang yang tidak dimiliki oleh
penjual adalah tidak sah karena
bagaimana mungkin ia dapat menyerahkan kepemilikan barang kepada orang
lain atas barang yang bukan miliknya.
Jual beli oleh bukan pemilik barang seperti itu, baru akan sah apabila mendapat
izin dari pemilik barang.
d.) Barang
tersebut dapat diserahkan tanpa tergantung dengan kejadian tertentu di masa
depan Barang yang tidak jelas waktu penyerahannya adalah tidak sah, karena dapat
menimbulkan ketidakpastian ( gharar ),
yang pada gilirannya dapat merugikan salah satu pihak yang bertransaksi dan dapat
menimbulkan persengketaan.
e.) Barang
tersebut harus diketahui secara spesifik dan dapat diidentifikasikan oleh pembeli sehingga tidak ada gharar (ketidakpastian)
f.) Barang
tersebut dapat diketahui kuantitas dan kualitasnya dengan jelas, sehingga tidak
ada gharar Apabila suatu barang dapat dikuantifisir/ditakar/ditimbang maka atas
barang yang diperjual belikan harus dikuantifisir terlebih dahulu agar tidak
timbul ketidakpastian ( gharar )
g.) Harga
barang tersebut jelas Harga atas barang yang diperjual-belikan diketahui oleh pembeli
dan penjual berikut cara pembayarannya tunai atau tangguh sehingga jelas dan
tidak ada gharar
. h.)Barang yang diakadkan ada di tangan
penjual Barang dagangan yang tidak berada di tangan penjual akan menimbulkan
ketidakpastian ( gharar ). Hakim bin Hizam berkata:
“Wahai
Rasulullah, sesungguhnya aku membeli barang dagangan, apakah yang halal dan apa
pula yang haram darpadanya untukku?” Rasulullah bersabda:”Jika kamu telah
membeli sesuatu, maka janganlah kau jual sebelum ada di tanganku.”
Berdasarkan
hadis ini dapat diqiyaskan
future trading dilarang. Pembeli yang menjual
kembali barang ia beli sebelum serah terima, dapat diartikan ia menyerahkan
uang pada pihak lain dengan harapan memperoleh uang lebih banyak dan hal ini
dapat disamakan dengan riba. Misalnya, A membeli buku dari B. B belum
mengirimkan kepada A atau kepada agennya. A tidak bisa menjual buku kepada C.
jika A menjualnya sebelum menerima pengiriman dari B, maka penjualan yang
dilakukan oleh A tidak sah.
Contoh di atas berbeda dengan jual beli di
mana barang yang diperjual-belikan tidak ada ditempat akad, namun barang
tersebut ada dan dimiliki penjual. Hal ini dibolehkan asalkan spesifikasinya
jelas, dan apabila ternyata barangnya tidak sesuai dengan yang telah disepakati
maka para pihak boleh melakukan khiyar (memilih melanjutkan transaksi atau
membatalkan).
“Siapa
yang membeli sesuatu barang yang ia tidak melihatnya, maka dia boleh memilih
jika telah menyaksikannya.” (HR. Abu Hurairah)
3).Ijab Kabul Pernyataan dan ekspresi saling rida/rela di antara
pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, melalui korespindensi
atau menggunakan cara-cara komunikasi modern. Apabila jual beli telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan syariah maka kepemilikannya, pembayarannya dan pemanfaatan atas barang
yang diperjual-belikan menjadi halal. Demikian sebaliknya.
2.5 PERLAKUAN AKUNTANSI (PSAK 102 )
I.Akuntansi
Murabahah (PSAK 102)
Akuntansi untuk Penjual
1).Pada
saat perolehan, asset murabahah diakui sebagai persediaan sebesar biaya
perolehan
Dr.
Aset Murabahah xxx
Kr.Kas
xxx
2).Untuk murabahah pesanan mengikat,
pengukuran asset murabahah setelah perolehan adalah diniliai sebesar biaya
perolehan dan jika terjadi penurunan nilai asset karena using, rusak atau
kondisi lainnya sebelum diserahkan ke nasabah, penurunan nilai tersebut diakui
sebagai beban dan mengurangi nilai asset. Jika terjadi penurunan nilai untuk
murabahah pesanan mengikat,
maka
jurnal:
Dr. Beban Penurunan Nilai
xxx
Kr. Aset Murabahah xxx
Untuk murabahah tanpa pesanan atau
murabahah pesanan tidak mengikat maka asset dinilai berdasarkan biaya perolehan
atau nilai bersih yang dapat direalisasi, dan dipilih mana yang lebih rendah.
Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui
sebagai kerugian. Jika terjadi penurunan nilai untuk murabahah pesanan tidak
mengikat,
maka
jurnal:
Dr.
Kerugian Penurunan Nilai xxx
kr. Aset Murabahah xxx
3).Apabila
terdapat diskon pada saat pembelian asset murabahah, maka perlakuannya dalah
sebagai berikut :
a. Jika terjadi sebelum akad muraahah akan menjadi pengurang biaya
perolehan asset murabahah,
jurnal:
Dr. Aset Murabahah xxx
Kr. Kas
xxx
B . Jika terjadi setelah akad murabahah dan
sesuai akad yang disepakati menjadi hak
pembeli, menjadi kewajiban kepada pembeli,
jurnal:
Dr.
Kas xxx
Kr.
Utang
xxx
c.Jika terjadi setelah akad murabahah dan
sesuai akad yang disepakati menjadi hak
penjual, menjadi tambahan keuntungan murabahah,
jurnal:
Dr. Kas xxx
Kr. Keuntungan Murabahah xxx
d.Jika terjadi setelah akad murabahah dan
tidak diperjanjikan dalam akad, maka akad menjadi hak penjual dan diakui
sebagai pendapatan operasional lain,
jurnal:
Dr. Kas xxx
Kr.Pendapatan Operasional Lain xxx
4). Kewajiban penjual kepada pembeli atas
pengembalian diskon tersebut akan tereliminasi pada saat:
a.Dilakukan pembayaran kepada pembeli, sehingga jurnal :
Dr. Utang xxx
Dr. Kas
xxx
atau
b.Akan
dipindahkan sebagai dana kebajikan ika pembeli sudah tidak dapat dijangkau oleh
penjual, sehingga jurnal:
Dr. Dana Kebajikan-Kas xxx
Kr. Dana Kebajikan-Potongan
Pembelian xxx
5).Pengakuan keuntungan murabahah
a.
Jika penjualan dilakukan secara
tunai atau secara tangguh sepanjang masa angsuran murabahah tidak melebihi satu
perioede laporan keuangan, maka keuntungan murabahah diakui pada saat
terjadinya akad murabahah:
Dr. Kas xxx
Dr. Piutang Murabahah xxx
Kr. Aset Murabahah xxx
Kr. Keuntungan
xxx
b.
Namun apabila angsuran lebih dari
satu periode maka perlakuannya adalah sebagai berikut:
1).Keuntungan diakui saat enyerahan asset
murabahah dengan syarat apabila resiko penagihannya kecil, maka dicatat dengan
cara yang sama pada butira a
2).Keuntungan diakui secara proporsional
dengan besaran kas yang berhasil ditagih dari piutang murabahah, metode ini
digunakan untuk transaksi murabahah tangguh di mana ada resiko piutang tidak
tertagih relative besar dan/ atau beban untuk mengelola dan menagih piutang
yang relative besar,
maka jurnal:
Pada
saat penjualan kredit dilakukan:
Dr. Piutang Murabahah xxx
Kr. Aset Murabahah xxx
Kr. Keuntungan Tangguhan xxx
Pada saat penerimaan angsuran:
Dr. Kas xxx
Kr. Piutang Murabahah xxx
Dr. Keuntungan Tangguhan xxx
Kr. Keuntungan xxx
3).Keuntungan diakui saat seluruh piutang
murabahah berhasil ditagih, metode ini digunakan untuk transaksi murabahah
tangguh dimana resiko piutang tidak tertagih dan beban pengelolaan piutang
serta penagihannya cukup besar.
Pencatatannya sama dengan poin 2, hanya
saja jurnal pengakuan keuntungan dibuat saat seluruh piutang telah selesai
ditagih.
6).Pada
saat akad murabahah piutang diakui sebesar biaya perolehan ditambah dengan
keuntungan yang disapakati. Pada akhir periode laporan keuangan, piutang
murabahah dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi sama dengan
akuntansi konvensional, yaitu saldo piutang dikurangi penyisihan kerugian
piutang. Jurnal untuk penyisihan piutang
tak tertagih:
Dr. Beban Piutang Tak
Tertagih xxx
Kr. Penyisihan Piutang
Tak Tertagih xxx
7).Potongan
pelunasan piutang murabahah yang diberikan kepada pembeli yang melunasi tepat
waktu atau lebih cepat dari waktu yang disepakati diakui sebagai pengurang keuntungan murabahah.
a.Jika potongan diberikan pada saat pelunasan,
maka dianggap sebagai pengurang keuntungan murabahah, dan jurnal :
Dr. Kas xxx
Dr. Keuntungan
Ditangguhkan xxx
Kr. Piutang
Murabahah
xxx
Kr. Keuntungan
Murabahah
xxx
(porsi pengakuan keuntungan
– potongan)
b.Jika
potongan diberikan setelah pelunasan yaitu penjual menerima pelunasan piutang dari pembeli dan kemudian membayarkan
potongan perlunasannya kepada pembeli. Maka jurnal:
Pada
saat penerimaan piutang dari pembeli
Dr. Kas
xxx
Dr. Keuntungan Ditangguhkan xxx
Kr. Piutang Murabahah xxx
Kr. Keuntungan
Murabahah xxx
(sesuai porsi pengakuan keuntungan)
Pada
saat pengembalian kepada pembeli
Dr. Keuntungan Murabahah xxx
Kr. Kas
xxx
8).Denda dikenakan jika pembeli lalai dalam
melakukan kewajibannya sesuai dengan akad, dan denda yang diterima diakui
sebagai dana kebajikan.
Dr. Dana Kebajikan-Kas xxx
Kr. Dana
Kebajikan-Denda
xxx
9).Pengakuan dan pengukuran penerimaan uang
muka adalah sebagai berikut:
a. )Uang muka diakui sebagai uang muka
pembelian sebesar jumlah yang diterima
b.)
Pada saat barang jadi dibeli oleh pembeli maka uang muka diakui
sebagai pembayaran piutang (merupakan
bagian pokok)
c.) Jika barang batal dibeli oleh pembeli
maka uang muka dikembalikan kepada
pembeli setelah diperhitungkan dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan
oleh penjual.
Jurnal yang terkait dengan penerimaan uang
muka:
a).Penerimaan
uang muka dari pembeli
Dr.
Kas xxx
Kr.
Utang Lain Uang Muka Murabahah xxx
b).Apabila murabahah jadi dilaksanakan
Dr. Utang Lain-Uang Muka
Murabahah xxx
Kr. Piutang Murabahah
xxx
Sehingga untuk penentuan margin keuntungan
didasarkan atas nilai piutang (harga jual kepada pembeli setelah dikurangi uang
muka)
c.Pesanan dibatalkan, jika uang muka yang
dibayarkan oleh calon pembeli lebih
besar daripada biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual dalam rangka memenuhi
permintaan calon pembeli maka selisihnya dikembalikan oleh pembeli.
Dr. Utang Lain-Utang Muka
Murabahah xxx
Kr. Pendapatan Operasional xxx
Kr. Kas xxx
d.Pesanan dibatalkan, jika uang muka yang
dibayarkan oleh calon pembeli lebih kecil daripada biaya yang telah dikeluarkan
oleh penjual dalam rangka memenuhi permintaan calon pembeli, maka penjual dapat
meminta pembeli untuk membayarkan kekurangannya dan pembeli membayar
kekurangannya.
Dr. Kas/Piutang xxx
Dr. Utang Lain-Uang Muka
Murabahah xxx
Kr.
Pendapatan Operasional
xxx
e.Jika perusahaan menanggung kekurangannya
atau uang muka sama dengan beban yang
dikeluarkan.
Dr. Utang Lain-Uang Muka
Murabahah xxx
Kr. Pendapatan
Operasional xxx
10
.Penyajian Piutang murabahah disajikan sebesar nilai bersih yang dapat
direalisasikan, yaitu saldo piutang murabahah dikurangi penyisihan kerugian
piutang. Keuntungan murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra
account ) piutang murabahah.
11).Pengungkapan Penjual mengungkapkan
hal-hal yang terkait dengan transaksi murabahah, tetapi tidak terbatas pada:
a.Harga perolehan asset murabahah
b.Janji pemesanan dalam murabahah berdasarkan pesanan sebagai kewajiban
atau bukan; dan
c.Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No.
101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
Akuntansi untuk Pembeli
1).Uang muka Pembeli membayarkan uang muka Jurnal :
Dr. Uang muka xxx
Kr. Kas
xxx
Jika sudah memberikan uang muka, maka
ketika penyerahan barang jurnalnya :
Dr. Aset xxx
Dr. Beban Murabahah Tangguhan
xxx
Kr. Uang Muka xxx
Kr. Utang Murabahah xxx
Jika
pembeli membatalkan transaksi dan dikenakan biaya, maka diakui sebagai
kerugian. Apabila biaya yang dikenakan lebih keil dari uang muka, maka
jurnalnya :
Dr. Kas xxx
Dr. Kerugian xxx
Kr. Uang Muka xxx
Sedangkan biaya yang dikenakan lebih besar
dari uang muka, jurnalnya :
Dr. Kerugian xxx
Kr. Uang Muka xxx
Kr. Kas atau Utang xxx
2).Aset
yang diraih melalui transaksi murabahah diakui sebesar biaya perolehan
murabahah tunai. (Apabila tidak ada uang muka) Utang yang timbul dari transaksi
murabahah tangguh diakui sebagai utang murabahah sebesar harga beli yang
disepakati (jumlah yang wajib dibayarkan). Selisih antara harga beli yang
disepakati dengan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban murabahah
tangguhan.
Jurnal
Dr. Aset xxx
Dr. Beban Murabahah
Tangguhan xxx
Kr. Utang Murabahah xxx
3).Beban
murabahah tangguhan diamortisasi secara proporsional dengan porsi utang
murabahah yang dilunasi.
Jurnal :
Dr. Utang Murabahah xxx
Kr.
Kas xxx
Dr. Beban
xxx
Kr. Beban Murabahah Tangguhan xxx
4).Diskon
pembelian yang diterima setelah akad murabahah, potongan pelunasan dan potongan utang murabahah diakui sebagai
pengurang beban murabahah tangguhan. Jurnal untuk diskon pembelian yang
diterima setelah akad murabahah
Dr. Kas xxx
Kr. Beban Murabahah Tangguhan xxx
Jurnal untuk potongan pelunasan dan potongan
utang murabahah
Dr. Utang Murabahah xxx
Dr. Beban xxx
Kr. Kas xxx
Kr. Beban Murabahah Tangguhan xxx
Keterangan : beban dihitung sebesar alokasi
beban murabahah tangguhan- Potongan
5).Denda
yang dikenakan akibat kelalaian dalam melakukan kewajiban sesuai dengan akad
diakui sebagai kerugian.
Jurnal
:
Dr. Kerugian xxx
Kr. Kas/Utang xxx
6).Penyajian
Beban murabahah tangguhan disajikan seagai pengurang (conra account ) utang
murabahah.
7).Pengungkapan Pembeli mengungkapkan
hal-hal yang terkait dengan transaksi murabahah, tetapi tidak terbatas pada :
a) Nilai tunai aset yang diperoleh dari
transaksi murabahah.
b)Jangka waktu murabahah tangguh.
c)Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK
No. 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah.
BAB.III.
PENUTUP
3.1KESIMPULAN
Akad
seluruhnya halal asalkan memenuhi hukum dan ketentuan syaria'ah.untuk biaya
yang terkait dengan aset Murabahah boleh diperhitungkan sebagai beban asalkan
itu adalah biaya langsung-menurut Jumhur Ulama-atau biaya tidak langsung yang
memberi nilai tambah pada asset murabahah
3.4 PENUTUP
Asalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Segala puji bagi Allah Swt. Tuhan semesta
Alam. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita
nabi besar Muhammad Saw. keluarga, sahabat, serta para pengikutnya hingga akhir zaman nanti.
sehingga makalah ini dapat terselesaikan tepat
pada waktunya. Dalam makalah ini penyusun menjelaskan tentang Akad Murabahah
dalam Akuntansi Syariah
Dengan tersusunnya makalah ini penyusun sangat
berharap bahwa makalah ini dapat
bermanfaat bagi mahasiswa lain. guna menambah pengetahuan tentang akad
murabahah dalam Akuntansi Syariah
Makalah ini kami susun dengan lengkap Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca maupun penulis,adapun kekurangan dari
makalah ini kami mohon maaf.
Akhir
kata kami ucapkan Wasalamualaikum Wr.Wb.
DAFTAR PUSTAKA
Nurhayai,
Sri dan Wasilah. 2009. Akuntansi Syariah
di Indonesia. Jakarta: PTSalemba Empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar