Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos
(bahasa Yunani) yang berarti karakter,
watak kesusilaan atau adat.
Sebagai suatu subyek, etika akan
berkaitan dengan konsep yang dimilki
oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan
yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Menurut
Martin (1993), etika
didefinisikan sebagai “the discpline
which can act as the performance index
or reference for
our control system”.
Dengan demikian, etika
akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam
kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan
seni pergaulan manusia, etika ini
kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code)
tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat
berdasarkan prinsip-prinsip moral
yang ada dan pada saat yang
dibutuhkan akan bisa
difungsikan sebagai alat
untuk menghakimi segala
macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari
apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat
dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu
sendiri.
Selanjutnya,
karena kelompok profesional
merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh melalui
proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi yang
dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat
dikontrol dan dinilai dari
dalam oleh rekan sejawat,
sesama profesi sendiri. Kehadiran organisasi
profesi dengan perangkat
“built-in mechanism” berupa
kode etik profesi dalam hal ini
jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di
sisi lain melindungi masyarakat
dari segala bentuk
penyimpangan maupun penyalah gunaan kehlian (Wignjosoebroto, 1999).
Oleh
karena itu dapatlah
disimpulkan bahwa sebuah
profesi hanya dapat
memperoleh kepercayaan dari masyarakat,
bilamana dalam diri
para elit profesional
tersebut ada kesadaran kuat untuk
mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian
profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semua dikenal sebagai sebuah profesi
yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan
pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme
dan ujung-ujungnya akan
berakhir dengan tidak-adanya
lagi respek maupun kepercayaan
yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.
PENGERTIAN ETIKA
Dalam
pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara
hingga pergaulan hidup
tingkatinternasional di perlukan
suatu system yang mengatur
bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan
tersebut menjadi saling
menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata
krama, protokoler dan lain-lain.
Maksud
pedoman pergaulan tidak
lain untuk menjaga
kepentingan masing-masing yangterlibat
agara mereka senang, tenang, tentram,
terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar
perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku
dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasaritumbuh kembangnya
etika di masyarakat kita.
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah
aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalampergaulan antara sesamanya dan
menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga
disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma,
nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang
baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
§ Drs.
O.P. Simorangkir : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku
menurut ukuran dan nilai yang baik.
§ Drs. Sidi
Gajalba dalam sistematika
filsafat : etika adalah teori tentang tingkah lakuperbuatan manusia
dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan olehakal.
§ Drs.
H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilaidan norma moral yang menentukan prilaku
manusia dalam hidupnya.
Etika dalam
perkembangannya sangat mempengaruhi
kehidupan manusia. Etika
membemanusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian
tindakan sehari-hari berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan
bertindak secara tepat dalamenjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu
kita untuk mengambil keputusan tentangtindakan apa yang perlu kita lakukan dan
yang pelru kita pahami bersama bahwa
etika idapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan
demikian etika ini dapadibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau
sisi kehidupan manusianya.
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama
dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia:
1. Etika
deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan
rasionalsikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup
ini sebagaisesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai
dasar untuk mengambilkeputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2. Etika
normatif, yaitu etika yang berusaha
menetapkan berbagai sikap dan
polaprilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai
sesuatu yangbernilai. Etika normatif
memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dankerangka tindakan
yang akan diputuskan.
Etika secara
umum dapat dibagi menjadi :
a. Etika umum,
berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar
bagaimana manusiabertindak secara
etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika
danprinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam
bertindak serta tolak ukur dalam menilai
baik atau buruknya
suatu tindakan. Etika
umum dapat dianalogkan dengan
ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai
pengertian umum danteori-teori.
b. Etika
khusus, merupakan penerapan
prinsip-prinsip moral dasar
dalam bidangkehidupan yang khusus.
Penerapan ini bisa
berwujud: Bagaimana saya mengambilkeputusan dan
bertindak dalam bidang kehidupan
dan kegiatan khusus
yang sayalakukan, yang
didasari oleh cara,
teori dan prinsip-prinsip moral
dasar. Namun,penerapan itu
dapat juga berwujud: Bagaimana saya
menilai perilaku saya dan oranglain
dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh
kondisiyang memungkinkan manusia bertindak etis: cara bagaimana manusia
mengambil suatukeputusan atau tidanakan, dan teori serta prinsip moral dasar
yang ada dibaliknya.
Etika khusus
dibagi lagi menjadi dua bagian :
a. Etika
individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya
sendiri.
b. Etika sosial,
yaitu berbicara mengenai
kewajiban, sikap dan
pola perilaku manusiasebagai anggota umat manusia.
Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika
sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban
manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling
berkaitan.
Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan
manusia baik secara langsung maupun secara
kelembagaan (keluarga, masyarakat,
negara), sikap kritis
terhadpa pandanganpandangana
dunia dan idiologi-idiologi maupun
tanggung jawab umat
manusia terhadap lingkungan
hidup.
Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial,
maka etika sosial ini terbagi atau
terpecah
menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling
aktual
saat ini adalah sebagai berikut :
1. Sikap
terhadap sesama
2. Etika
keluarga
3. Etika
profesi
4. Etika
politik
5. Etika
lingkungan
6. Etika
idiologi
SISTEM
PENILAIAN ETIKA :
·
Titik berat penilaian etika sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau
jahat,susila atau tidak susila.
·
Perbuatan atau kelakuan seseorang yang
telah menjadi sifat baginya atau telah mendarahdaging, itulah yang disebut
akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya
dalam jiwa, bilatelah dilahirkan dalam bentuk
perbuatan namanya pekerti.
Jadi suatu budi
pekerti,pangkal penilaiannya adalah dari dalam jiwa; dari semasih berupa
angan-angan, cita-cita,niat hati, sampai ia lahir keluar berupa perbuatan
nyata.
·
Burhanuddin Salam, Drs.
menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan di nilai pada 3 (tiga)tingkat :
a.
Tingkat pertama, semasih belum lahir
menjadi perbuatan, jadi masih berupa rencanadalam hati, niat.
b.
Tingkat kedua, setelah lahir menjadi
perbuatan nyata, yaitu pekerti.
c.
Tingkat ketiga, akibat atau hasil
perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk.
Dari sistematika di atas, kita bisa melihat bahwa
etika profesi merupakan bidang etika khusus atau terapan yang merupakan produk
dari etika sosial. Kata hati atau niat biasa juga disebut karsa atau kehendak,
kemauan. Dan isi dari karsa inilah yang akan direalisasikan oleh perbuatan.
Dalam hal merealisasikan ini ada (4 empat) variabel yang terjadi :
a. Tujuan
baik, tetapi cara untuk mencapainya yang tidak baik.
b. Tujuannya
yang tidak baik, cara mencapainya ; kelihatannya baik.
c. Tujuannya
tidak baik, dan cara mencapainya juga tidak baik.
d. Tujuannya
baik, dan cara mencapainya juga terlihat baik.
PENGERTIAN
PROFESI
Istilah profesi telah
dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang
sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang
bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan
kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori
sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan
penerapan dalam praktek.
Kita tidak hanya
mengenal istilah profesi untuk bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran,
guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula
bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan
sebagainya. Sejalan dengan itu, menurut De
George, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri,
sehubungan dengan istilah profesi dan
profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tidak
atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi. Berikut pengertian profesi
dan profesional menurut De George :
Profesi, adalah
pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup
dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Profesional, adalah orang yang mempunyai profesi
atau pekerjaan punya waktu dan
hidup
dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang
profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian
tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut
keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi,
untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
Yang harus kita ingat dan fahami betul bahwa
“pekerjaan / profesi” dan “profesional” terdapat beberapa perbedaan :
Profesi
:
·
Mengandalkan suatu keterampilan atau
keahlian khusus.
·
Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan
atau kegiatan utama (punya waktu).
·
Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah
hidup.
·
Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi
yang mendalam.
Profesional
:
·
Orang yang tahu akan keahlian dan
keterampilannya.
·
Meluangkan seluruh waktunya untuk
pekerjaan atau kegiatannya itu.
·
Hidup dari situ.
·
Bangga akan pekerjaannya.
CIRI-CIRI PROFESI
Secara
umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya
pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat
pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya
kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku
profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3. Mengabdi
pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan
kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada
izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu
berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa
keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk
menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum
profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Dengan
melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum
profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di
atas rata-rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat,
tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam
rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang
kegiatan menerapkan suatu standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan
tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI :
1. Tanggung
jawab
-
Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan
terhadap hasilnya.
-
Terhadap dampak dari profesi itu untuk
kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan.
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi
haknya.
3. Otonomi.
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri
kebebasan dalam menjalankan profesinya.
SYARAT-SYARAT SUATU PROFESI :
- Melibatkan kegiatan intelektual.
- Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
- Memerlukan persiapan profesional yang alam dan
bukan sekedar latihan.
- Memerlukan latihan dalam jabatan yang
berkesinambungan.
- Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang
permanen.
- Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan
terjalin erat.
- Menentukan baku standarnya sendiri,
dalam hal ini adalah kode etik.
PERANAN ETIKA DALAM PROFESI :
a. Nilai-nilai
etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja,
tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil
yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut,
suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan
bersama.
b. Salah
satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam
pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama
anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat
perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis
(yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
c. Sorotan
masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para
anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah
disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi
kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada
profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter
dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat
miskin tidak mungkin menjamahnya.
KODE
ETIK PROFESI
Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang
berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud
tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu
kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang
sistematis.
Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh
suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat
maupun di tempat kerja.
Menurut uu no. 8 (pokok-pokok kepegawaian)
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku
dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal
yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu
kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang
diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh
tertua adalah sumpah hipokrates, yang dipandang sebagai kode etik
pertama
untuk profesi dokter.
Hipokrates adalah doktren Yunani kuno yang digelari
bapak ilmu kedokteran. Beliau hidup dalam abad ke-5 SM. Menurut ahli-ahli
sejarah belum tentu sumpah ini merupakan buah pena Hipokrates sendiri, tetapi
setidaknya berasal dari kalangan muridmuridnya dan meneruskan semangat
profesional yang diwariskan oleh dokter Yunani ini. Walaupun mempunyai riwayat
eksistensi yang sudah-sudah panjang, namun belum pernah dalam sejarah kode etik
menjadi fenomena yang begitu banyak dipraktekkan dan tersebar begitu luas
seperti sekarang ini. Jika sungguh benar zaman kita di warnai suasana etis yang
khusus, salah satu buktinya adalah peranan dan dampak kode-kode etik ini.
Profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan
nilai-nilai bersama. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi segi
negative dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan
arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi
itu dimata masyarakat.
Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika
terapan, dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah
tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak
berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu
didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya,
salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi
sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu
instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh
cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.
Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode
etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan
kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya
dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil self regulation (pengaturan diri) dari
profesi.
Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan
menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang
dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bias dipaksakan dari luar. Hanya
kode etik yang berisikan nilai-nilai dan citacita yang diterima oleh profesi
itu sendiri yang bisa mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan
untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat
lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa
pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung
sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.
SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK
:
a. Sanksi
moral
b. Sanksi
dikeluarkan dari organisasi
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan
dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu.
Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis,
seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti
kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan
itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik;
seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian
juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar.
Namun demikian, dalam praktek sehari-hari control ini tidak berjalan dengan
mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota-anggota profesi,
seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan
pelanggaran. Tetapi dengan perilaku semacam itu solidaritas antar kolega
ditempatkan di atas kode etik profesi dan dengan demikian maka kode etik
profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang sebenarnya adalah menempatkan
etika profesi di atas pertimbangan-pertimbangan lain. Lebih lanjut
masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi
baru kemudian dapat melaksanakannya.
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika
profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum
yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih
memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna
walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi.
Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis
secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik,
apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak
boleh dilakukan oleh seorang professional.
TUJUAN KODE ETIK PROFESI :
Pada
dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk
kepentingan anggota dan kepentingan organisasi.profesi itu sendiri. Secara umum
tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut.
1. Menjunjung
tinggi martabat profesi. Kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan pihak luar
atau masyarakat, agar mereka tidak memandang rendah terhadap profesi yang
bersangkutan. Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarang
berbagai bentuk tindak-tanduk atau kelakuan anggotanya yang dapat mencemarkan
nama baik profesi.
2. Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya. Kesejahteraan mencakup
lahir (atau material) maupun batin (spiritual, emosional, dan mental). Kode
etik umumnya memuat larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang
merugikan kesejahteraan para anggotanya. Misalnya dengan menetapkan tarif-tarif
minimum bagi honorarium anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga
siapa saja yang mengadakan tarif di bawah minimum akan dianggap tercela dan
merugikan rekan seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin, kode etik umumnya
memberi petunjukpetunjuk kepada anggotanya untuk melaksanakan profesinya.
3. Pedoman
berperilaku. Kode etik mengandung peraturan yang membatasi tingkah laku yang
tidak pantas dan tidak jujur bagi para anggota prof'esi dalam berinteraksi
dengan sesama rekan anggota profesi.
4. Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi. Kode etik berkaitan dengan
peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi
dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggungjawab pengabdiannya dalam
melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan
ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan
tugasnya.
5. Untuk
meningkatkan mutu profesi. Kode etik memuat norma norma dan anjuran agar para
anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para
anggotanya.
6. Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi. Kode etik mewajibkan setiap anggotanya
untuk aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan
kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi. Dari uraian di atas dapat ditarik
kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk
menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para
anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi
dan mutu organisasi profesi
FUNGSI KODE ETIK PROFESI :
Adapun
fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan
pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas
yangdigariskan.
2. Sebagai
sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah
campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika
dalamkeanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai
bidang.
Penetapan Kode Etik
Kode
etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan
mengikat para anggotanya, lazimnya dilakukan dalam suatu kongres organisasi
profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan secara
perorangan, tetapi harus dilakukan oleh organisasi, sehingga orang-orang yang
tidak menjadi anggota profesi, tidak dapat dikenankan
Kode
etik hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di
tangan profesi tersebut, jika semua orang yang menjalankan profesi tersebut
bergabung dalam profesi yang bersangkutan.
Jika setiap orang yang
menjalankan suatu profesi secara otomatis bergabung dalam suatu organisasi,
maka ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik,
karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran serius terhadap kode
etik dapat dikenakan sanksi.
Sanksi Pelanggaran Kode
Etik
Seringkali
negara mencampuri urusan profesi, sehingga hal-hal yang semula hanya merupakan
kode etik suatu profesi tertentu dapat meningkat menjadi peraturan hukum atau
undangundang. dengan demikian, maka aturan yang mulanya sebagai landasan moral
dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi aturan yang memberikan sanksi-sanksi
yang sifatnya memaksa, baik berupa aksi perdata maupun pidana.Sebagai contoh
dalam hal ini jika seseorang anggota profesi bersaing secara tidak jujur atau
curang dengan sesama anggota profesinya, dan jika dianggap kecurangan itu
serius, maka dituntut di muka pengadilan. Pada umumnya karena kode merupakan
landasan moral, pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan; sanksi terhadap
pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Barang siapa melanggar kode etik,
akan mendapat cela dari rekanrekannya, sedangkan sanksi yang dianggap terberat
adalah pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar