1. Jelaskan peranan pancasila sebagai ideologi negara Republik
Indonesia?
Pancasila
sebagai Ideologi Negara merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia yang
diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil
dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah
Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat
dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta
dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Pancasila
sebagai suatu ideologi dapat dikatakan bahwa pancasila berperan di dalam
mendidik, mengarahkan untuk menuju jalan yang lebih baik terutama dalam
memerintah dan juga sebagai suatu nation, sebagai bangsa yang satu, kita harus
mempunyai ideologi yang satu pula. Yang satu itu harus dapat merupakan dasar
bersama dan cita-cita bersama. Bagi bangsa kita, sebagai satu kesatuan hanya
satu yaitu pancasila, artinya dasar dan cita-cita bangsa Indonesia hanya satu
ialah pancasila (Daroeso dan suyahmo, 1991:30).
Selain
kedudukannya sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Pancasila
berkedudukan juga sebagai ideologi nasional Indonesia yang dilaksanakan secara
konsisten dalam kehidupan bernegara. Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu
Pancasila sebagai ikatan budaya (cultural bond) yang berkembang secara alami
dalam kehidupan masyarakat Indonesia bukan secara paksaan atau Pancasila adalah
sesuatu yang sudah mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari bangsa
Indonesia. Sebuah ideologi dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan
masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi itu.
Peranan pancasila sebagai ideologi negara Republik
Indonesia, yaitu :
1. Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk;
2. Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan;
3.
Memelihara dan mengembangkan identitas
bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila;
4.
Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai kedaan bangsa
dan Negara.
dan Negara.
2. Mengapa pancasila dijadikan sebagai sistem filsafat bangsa
Indonesia?
Sistem
adalah suatu kebulatan atau keseluruhan, yang bagian dan unsurnya saling
berkaitan (singkron), saling berhubungan (konektivitas), dan saling bekerjasama
satu sama lain untuk satu tujuan tertentu dan merupakan keseluruhan yang utuh.
Filsafat
dalam Bahasa Inggris yaitu Philosophy, adapun istilah filsafat
berasal dari Bahasa Yunani yaitu Philosophia, yang terdiri atas dua
kata yaitu Philos (cinta) atau Philia (persahabatan,
tertarik kepada) dan Sophos (hikmah, kebijaksanaan,
pengetahuan, keterampilan, intelegensi). Jadi secara etimologi, filsafat
berarti cinta kebijaksanaan atau kebenaran (love of wisdom). Orangnya disebut
filosof yang dalam bahasa Arab disebut Failasuf. Dalam artian
lain Filsafat adalah pemikiran fundamental dan monumental manusia untuk
mencari kebenaran hakiki (hikmat, kebijaksanaan); karenanya kebenaran ini
diakui sebagai nilai kebenaran terbaik, yang dijadikan pandangan hidup
(filsafat hidup, Weltanschauung). Berbagai tokoh filosof dari berbagai bangsa
menemukan dan merumuskan sistem filsafat sebagai ajaran terbaik mereka; yang
dapat berbeda antar ajaran filosof. Karena itulah berkembang berbagai aliran
filsafat: materialisme, idealisme, spiritualisme; realisme, dan berbagai aliran
modern: rasionalisme, humanisme, individualisme, liberalisme-kapitalisme;
marxisme-komunisme; sosialisme dll.
Faktor timbulnya keinginan manusia untuk berfilsafat adalah :
- Keheranan, sebagian filsuf berpendapat bahwa adanya kata heran merupakan asal dari filsafat. Rasa heran itu akan mendorong untuk menyelidiki dan mempelajari.
- Kesangsian, merupakan sumber utama bagi pemikiran manusia yang akan menuntun pada kesadaran. Sikap ini sangat berguna untuk menemukan titik pangkal yang kemudian tidak disangsikan lagi.
- Kesadaran akan keterbatasan, manusia mulai berfilsafat jika ia menyadari bahwa dirinya sangat kecil dan lemah terutama bila dibandingkan dengan alam sekelilingnya. Kemudian muncul kesadaran akan keterbatasan bahwa diluar yang terbatas pasti ada sesuatu yang tdak terbatas.
Pancasila
sebagai sistem filsafat adalah
suatu kesatuan yang saling berhubungan untuk satu tujuan tertentu dan saling
berkualifikasi yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Jadi
Pancasila pada dasarnya satu bagian/unit-unit yang saling berkaitan satu sama lain,dan
memiliki fungsi serta tugas masing-masing.
Pancasila
sebagai falsafah atau pandangan hidup oleh founding
fathers ditetapkan menjadi dasar Negara. Merupakan pondasi berdirinya
Negara Indonesia yang di proklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945.
Sifat
kefilsafatan dari dasar Negara itu terwujud dalam rumus abstrak dari lima sila
pancasila yang kata-kata inti pokoknya tuhan, manusia, satu, rakyat, adil
dengan mendapat awalan dan akhiran ke- dan per-an sehingga menjadi ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan.
Falsafah
pancasila sebagai falsafah hidup menurut budiyono (2009:126) merupakan filsafat
yang dipergunakan sebagai pegangan , pedoman atu petunjuk oleh bangsa Indonesia
dalam kehidupan sehari-hari. Falsafah pancasila adalah falsafah untuk diamalkan
dalam kehidupan sehari-hari. Falsafah pancasila yang berasal dan digali dari
kepribadian bangsa Indonesia merupakan ciri-ciri khas dari bangsa Indonesia.
Falsafah pancasila adalah hakikat pencerminan dari kebudayaan bangsa Indonesia,
yaitu hakikat pencerminan dari peradaban, keadaban kebudayaan, cermin keluhuran
budi dan keribadian yang berakar dalam sejarah pertumbuhan dan perkembangan
sendiri.
3. Jelaskan nilai-nilai pancasila dalam sejarah bangsa
Indonesia?
Ø
Nilai-Nilai
Pancasila Pada Masa Pra Sejarah
Ahli
geologi menyatakan bahwa kepulauan Indonesia terjadi dalam pertengahan jaman
tersier kira-kira 60 juta tahun yang silam. Baru pada jaman quarter yang
dimulai sekitar 600.000 tahun yang silam Indonesia didiami oleh manusia, dan
berdasarkan hasil penemuan fosil Meganthropus Paleo Javanicus, Pithecanthropus
Erectus, Homo Soloensis, Homo Wajakensis, serta Homo Mojokertensis.
Berdasarkan
artefak yang ditinggalkan, mereka mengalami hidup tiga jaman yaitu :
1.
Paleolitikum
2.
Mesolitikum
3.
Neolithicum
Inti
dari kehidupan bangsa Indonesia pada masaPra Sejarah hakekatnya adalah
nilai-nilai Pancasila itu sendiri, yaitu :
1.
Nilai Religi
Adanya
kerangka mayat pada Paleolitikum menggambarkan adanya penguburan,
terutama Wajakensis dan mungkin Pithecanthropus Erectus, serta dalam menghadapi
tantangan alam tenaga gaib sangat tampak. Selain itu ditemukan alat-alat baik
dari batu maupun perunggu yang digunakan untuk aktifitas religi seprti upacara
mendatangkan hujan, dll. Adanya keyakinan terhadap pemujaan roh leluhur juga
dan penempatan menhir di tempat-tempat yang tinggi yang dianggap sebagai tempat
roh leluhur, tempat yang penuh keajaiban dan slelebagai batas antara dunia
manusia dan roh leluhur. Jelas bahwa masa Pra Sejarah sudah mengenal
nilai-nilai kehidupan religi dalam makna animism dan dinamisme sebagai wujud
dari religious behavior.
2.
Nilai Peri Kemanusiaan
Nilai
ini tampak dalam perilaku kehidupan saaat itu misalnya penghargaan terhadap
hakekat kemanusiaan yang ditandai dengan penghargaan yang tinggi terhadap
manusia meskipun sudah meninggal. Hal ini menggambarkan perilaku berbuat baik
terhaap sesama manusia, yang pada hakekatnya merupakan wujud kesadaran akan
nilai kemanusiaan. Mereka tidak hidup terbatasdi wilayahnya, sudah mengenal
sistem barter antara kelompok pedalaman dengan pantai dan persebaran kapak.
Selain itu mereka juga menjalin hubungan dengan bangsa-bangsa lain.
3.
Nilai Kesatuan
Adanya
kesamaan bahasa Indonesia sebagai rumpun bahasa Austronesia, sehingga muncul
kesamaan dalam kosa kata dan kebudayaan. Hal ini sesuai dengan teori
perbandingan bahasa menurut H.Kern dan benda- benda kebudayaan Pra Sejarah Von
Heine Gildern. Kecakapan berlayar karena menguasai pengetahuan tentang laut,
musim, perahu, dan astronomi, menyebabkan adanya kesamaan karakteristik
kebudayaan Indonesia. Oleh karena itu tidak mengherankan jika lautan juga
merupakan tempat tinggal selain daratan. Itulah sebabnya mereka menyebut
negerinya dengan istilah Tanah Air.
4.
Nilai Musyawarah
Kehidupan
bercocok tanam dilakukan secara bersama-sama. Mereka sudah memiliki aturan
untuk kepentingan bercocok tanam, sehingga memungkinkan tumbuh kembangnya adat
sosial. Kehidupan mereka berkelompok dalam desa-desa, klan, marga atau suku
yang dipimpin oleh seorang kepala suku yang dipilih secara musyawarah
berdasarkan Primus Inter Pares (yang pertama diantara yang sama).
5.
Nilai Keadilan Sosial
Dikenalnya
pola kehidupan bercocok tanam secara gotong-royong berarti masyarakat pada saat
itu telah berhasil meninggalkan pola hidup foodgathering menuju ke pola hidup
foodproducing. Hal ini menunjukkan bahwa pada saat itu upaya kearah perwujudan
kesejahteraan dan kemakmuran bersama sudah ada.
Ø
Nilai-Nilai
Pancasila Sebelum Kemerdekaan
Nilai-nilai
esensial Pancasila sebelum disahkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI nilainya
telah ada pada bangsayang terkandung Indonesia sejak zaman dahulu berupa :dalam
pancasilayaitu : Nilai – Nilai Adat Kemanusiaan Persatuan Kebudayaan Religius
Istiadat Ketuhanan Kerakyatan Keadilantelah dimiliki bangsa Indonesia sejak bangsa
Indonesia melaluiproses sejarah yang cukup panjang , yaitu pada zaman
Batu.Kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia mulai tampakpada abad ke VII
ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya, Airlangga dan Majapahit serta
kerajaan-kerajaan lainnya.
Indonesia
memasuki zaman sejarah pada tahun 400M, dengan ditemukannya prasasti 7 Yupa .
Raja Mulawarman menurut prasasti tersebut mengadakan kenduri dan memberikan
sedekah kepada Brahmana dan para Brahmana membangun Yupa itu sebagai tanda
terima kasih kepada Raja yang dermawan. Sosial Masyarakat Kutai yang membuka
zaman sejarah Politik Indonesia pertama kalinya Kerajaan, menampilkan
nilai-nilai Kenduri, berupa : SedekahKetuhanan Brahmana.
Pada
abad ke VII muncullah sebuah kerajaan di Sumatera yaitu kerajaan Sriwijaya, dibawah
kekuasaan wangsa Syailendra . Hal ini termuat dalam prasasti Kedukan Bukit.
Perdagangan dilakukan dengan mempersatukan pedagang pengrajin dan pegawai Raja
yang disebut Tuha An Vatakvurah sebagaipengawas dan pengumpul semacam koperasi
sehingga rakyat mudah untuk memasarkan barang dagangannya.Demikian pula dalam
sistem pemerintahannya kerajaan dalam menalankan sistem pemerintahannya tidak
dapat dilepaskandengan nilai Ketuhanan. Sedangkan agama dan
kebudayaandikembangkannya dengan mendirikan suatu Universitas agama Buddha.
Sebelum
kerajaan Majapahit, muncul kerajaan- kerajaan yang memancangkan nilai-nilai
Nasionalisme. Muncul kerajaan-kerajaan di Jawa Tengah dan Jawa Timur secara
silih berganti. Di Kerajaan Isana, Jawa Tengah muncul Kerajaan Kalingga (abad
ke Darmawangsa, VII) dan Sanjaya pada (abad ke VIII) . dan Airlangga. Raja
Airlangga Membangun bangunan Keagamaan dan Asrama sebagai sikap toleransi dalam
beragama Membuat Hubungan dagang dan kerja sama dengan Benggala, Chola dan1037,
Raja Airlangga Champa yg membuat tanggul 1019 , para pengikutnya , rakyat,
menunjukkan nilai-nilai dan waduk demi dan para brahmana bermusyawarah dan
kemanusiaan keseahteraan memutuskan untuk memohon pertanian Rakyat, Airlangga
bersedia menjadimerupakan nilai – nilai Raja sebagai nilai-nilai sila ke IV.
sila ke V.
Pada
tahun 1293, berdirilah keraaan Majapahit yang mencapai zaman keemasannya pada
pemerintahan Raja Hayamwuruk.Pada waktu itu, agama
Hindu dan Budha hidup berdampingan dalam satu Kerajaan, bahkan salah satu
bawahan kekuasaannya yaitu Pasai justru memeluk agama Islam. Toleransi positif
dalam beragama dijunjung tinggi sejak masa bahari yang telah silam. Majapahit menjulang
dalam arena sejarah kebangsaan Indonesia dan banyak meninggalkan nilai- nilai
yang diangkat dalam nasionalisme negara kebangsaan Indonesia 17 Agustus 1945.
Namun , sinar kejayaan Majapahit berangsur-angsur mulai memudar dan akhirnya
mengalami keruntuhan dengan “Sinar Hilang Kertaningbumi” pada permulaan abad ke
XVI (1520).
Pattimura di Maluku Akhir abad ke XVI ,
Belanda Abad XVII , pada awalnya (1817) datang ke Belanda menguasai
daerah-daerah yang Indonesia. strategis dan kaya akan Baharuddin di hasil rempah-rempah
Palembang (1819) Imam Bonjol di Minangkabau (1821- 1837) Namun kedudukannya
semakin diperkuat dengan kekuatanPangeran Diponegoro di militerJawa Tengah
(1825-1830) Melihat praktek-praktekJelentik , Polim, Teuku Tjik penjajahan
Belanda tersebut di Tiro, Teuku Umar maka meledaklah perlawanan rakyat di
berbagai wilayah dalam perang Aceh Nusantara, antara lain : (1860)
Pada
abad XX di panggung politik internasional terjadilah pergolakanAdapun di
Indonesia , kebangkitan dunia Timur denganbergolak lah kebangkitan suatu
kesadaran akan kekuatannyakesadaran akan berbangsa sendiri.yaitu kebangkitan
Nasionaldipelopori olehdr. Wahidin Sudirohusododengan Budi Utomo-nya. Budi
Utomo yang dididirikan pada 20 Mei 1908, dan inilah yang merupakan pelopor
pergerakan Nasional, sehingga segera setelah itu muncullah
organisasi-organisasi pergerakan lainnya.
Jepang masuk ke Indonesia dengan
propaganda“Jepang Pemimpin Asia, Jepang saudara tuabangsa Indonesia” . Agar
mendapat dukungan dari bangsa Indonesia , pemerintahan Jepang menjanjikan
Indonesia Merdeka kelak di kemudian hari. Pada tanggal 29 April 1945 , Jepang
memberikan hadiah ulang tahun kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kedua
pemerintah Jepang berupa “ kemerdekaan tanpa syarat” sebagai realisasi
janji-janji tersebut maka dibentuklah suatu badan yang bertugas untuk
menyelidiki usaha- usaha periapan kemerdekaan bangsa Indonesia yaitu Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Sidang
ini dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945 , pada tanggal 29 Mei
1945, dalam pidato Muh. Yamin, beliau mengusulkan calon rumusan dasar negara
negara Indonesia sebagai berikut : Pada tanggal 31 Mei1945, dalam pidato Prof.
Dr. Peri Peri Peri Supomo mengemukakan Kebangsaan Kemanusiaan Ketuhanan teori-teori
negara sbb : Teori Negara Perseorangan(Individualis), Paham Negara Peri
Kesejahteraan Kelas ( Class Theory), Paham Kerakyatan Rakyat Negara
Integralistik. 5 Prinsip sebaga Dasar negara tersebut kemudian oleh Soekarno
Pada tanggal 1 Juni 1945, dalam agar diusulkan agar dinamakan pidato Ir.
Soekarno mengusulkan Pancasila. Beliau juga mengusulkan dasar negara yang
terdiri atas 5 bahwa Pancasila adalah sebagai prinsip . Nasionalisme
(Kebangsaan dasar filsafat negara dan Indonesia), Internasionalisme (Peri
pandangan hidup Bangsa Kemanusiaan) , Mufakat (Demokrasi) , Indonesia.
Kesejahteraan Sosial, Ketuhanan YME (Ketuhanan yang berkebudayaan) .
Pada
tanggal 22 Juni 1945, Ir. Soekarno mengadakan pertemuanuntuk membentuk panitia
kecil yang terdiri atas sembilan orang dan dikenal dengan s ebutan Panitia
Sembilan. Panitia ini mencapai suatu hasil yang baik yaitu suatu modus atau
persetujuan antara golongan Islam dan golongan kebangsaan. Pada tanggal 11 Juli
1945 keputusan penting dalam rapat BPUPKI kedua adalah menghendaki Indonesia
Raya yangsesungguhnya yang mempersatukan semua kepulauan Indonesiayang pada
bulan Juli 1945 itu sebagian besar wilayah Indonesia kecuali Irian, Tarakan dan
Morotai yang masih dikuasai Jepang. Pada tanggal 14 Juli badan penyelidik bersidang
lagi dan melapirkan hasil pertemuannya terdiri atas susunan UU yang terdiri
dari 3 bagian .
Pada
tanggal 16 Agustus 1945, diadakan pertemuan di Pejambon , Jakarta. Dan
diperoleh kepastian bahwa Jepang telah menyerah , maka Soekarno dan Hatta
setuju untukdilaksanakannya proklamasi kemerdekaan yang dilaksanakan di
Jakarta. Kemudian pada tanggal 17 Agustus 1945, di Jl.Pegangsaan Timur 56
Jakarta, pada hari Jum’at pukul 10.00 WIB, Bung Karno dengan didampingi Bung
Hatta membacakan naskah proklamasi dengan hikmat.Sehari setelah proklamasi
kemerdekaan, pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidangnya yang
pertama, dilanjutkan dengan sidang PPKI kedua, ketiga dan keempat.
Masa
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Setelah proklamasi kemerdekaan 17 agustusMaklumat
Wakil presiden No. X 1945 ternyata bangsa Indonesia masih tanggal 16 Oktober
1945 menghadapi kekuatan sekutu yang berupaya menanamkan kembali kekuasaan
Belanda di Maklumat Pemerintah tanggal 3 Indonesia, yaitu pemaksaan untuk
mengakui November 1945 pemerintah NICA. Untuk melawan propaganda Belanda ,
Pemerintah RI mengeluaran tiga buah maklumat Maklumat Pemerintah tanggal 14
November 1945 yakni :Keadaan demikian telah membawa ketidakstabilan di
bidangPolitik. Akibat penerapan sistem parlementer tersebut makapemerintahan
Negara Indonesia mengalami jatuh bangun kabinetsehingga membawa konsekuensi
yang sangat serius terhadapkedaulatan Negara Indonesia saat ini.
Ø
Nilai-Nilai
Pancasila Pasca Indonesia Merdeka
Latar
belakang kehidupan para penggali Pancasila, interaksinya dengan masyarakat dan
suasana kebatinan kolonialisme yang dihadapi kemudian diabstrasikan dalam
rumusan-rumusan konsep mengenai (kemungkinan) dasar bernegara. Adu konsep
meniscayakan diskusi dalam sidang BPUPKI untuk menghasilkan rumusan Pancasila,
selain dimunculkannya istilah Pancasila, dialog terjadi berkaitan dengan
perumusan dasar negara untuk negara yang (akan) merdeka. Pancasila dalam
perumusannya mengalami pergumulan terutama berkaitan dengan sila atau nilai
mengenai ketuhanan. Perumusan nilai ketuhanan yang kemudian dikenal dengan sila
pertama yaitu Ketuhanan yang Maha Esa, yang rumusan awalnya merupakan
konsekuensi dari mayoritas tokoh muslim yang berada dalam BPUPKI. Dan
pergumulan rumusan akhir nilai ketuhanan, oleh Soepomo dikatakan sebagai
penyelesaian yang merupakan akibat gentlemen agreement antara
kelompok nasionalis dan kelompok agama.
Pancasila yang dituangkan dalam
pembukaan UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 sah menjadi dasar
negara Indonesia (baru). Pasca kemerdekaan, aktualisasi Pancasila dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara seolah mengalami kemorosotan. Kemerosotan
dimaksud bahwa diskusi untuk merefleksi dasar negara Indonesia dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara tidak mendapatkan ruang yang cukup. Kondisi tersebut
disebabkan fokus kehidupan berbangsa diarahkan pada mempertahankan kemerdekaan
untuk menghadapi agresi colonial. Meski demikian, terdapat kondisi yang menarik
ketika terjadi pergolakan politik di Indonesia, Pancasila tidak mengalami pergeseran
dalam setiap konstitusi yang dihasilkan sebagai respon atas pergolakan politik.
Artinya tidak ada usaha untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang
diletakkan pada saat persiapan (tanggal) kemerdekaan Indonesia.
Pancasila
‘dibangunkan’ dari tidur panjangnya ketika Indonesia mengalami berbagai
pergolakan politik ketika Soeharto berhasil mengambil alih kekuasaan pasca
tahun 1965. Pengalaman instabilitas politik dan kemorosotan ekonomi menjadi
dalih bagi Soeharto untuk memulihkan pasca gejolak politik menggunakan
Pancasila basis legitimasi penggunaan kekuasaan. Soeharto menggunakan istilah
Demokrasi Pancasila untuk memperoleh kesan kuat, bahwa dirinya adalah seorang
yang memegah teguh Pancasila. Namun dalam praktek penggunaan kekuasaannya,
Pancasila sekedar menjadi teks tertulis yang mati dan melahirkan jurang pemisah
antara teks dan kenyataan. Sila-sila Pancasila hanya menjadi alat indoktrinasi
atau propaganda untuk memberi efek takut bagi para penentang kebijakan
pembangunan yang dilakukan.
Pancasila
menjadi kedok penyimpangan yang dilakukan oleh Orde Baru. Tameng legitimasi
bagi berbagai hal untuk melaksanakan pembangunan, menghasilkan keserakahan dan
aneka pelanggaran yang menjauh dari nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila. Meski stabilitas politik tercapai dan pembangunan ekonomi dapat
teraih, namun kebebasan dan hak-hak warga negara yang diatur dalam konstitusi
dilaksanakan berdasarkan tafsir sepihak hanya untuk memuaskan dahaga kekuasaan
dan melanggengkannya. Kebebasan dibatasi dan melahirkan tekanan politik bagi
aktivis demokrasi yang menghendaki partisipasi politik dalam proses
pembangunan. Dimana pembangunan dilakukan dengan melanggar HAM warga negara,
dan negara bergeming untuk mempertimbangkan manusia/warga negara yang menjadi korban
pembangunan yang diatasnamakan dengan Pancasila.
Gugatan
terhadap pelaksanaan Pancasila versi Orba mengalami puncaknya pada Mei 1998.
Dipicu oleh krisis ekonomi, gerakan mahasiswa dan kekuatan anti Soeharto
memaksa lengser keprabon dan menyerahkan kursi kepresiden kepada wakilnya.
Pelanggaran HAM dan keterbatasan partisipasi politik yang berkelindan dengan
krisis moneter melahirkan semangat perjuangan anti Soeharto yang memerintah
tidak dengan demokratis. Kebebasan (politik) yang diperjuangkan dan berhasil
pada tahun 1998 harus mampu menyuburkan internalisasi dan aktulaisasi
nilai-nilai Pancasila. Membuka kembali ruang diskursus untuk mendalami semua
gagasan yang terkandung dalam Pancasila, dan meletakkannya dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Menempatkan
Pancasila kembali dalam diskursus keseharian akan dipandang sebagai alien karena stigma negative Pancasila dari hasil
penafsiran Pancasila yang sepihak pada masa orde baru. Tafsir ulang yang tidak
sekedar partisipatif yang dimotori oleh negara/pemerintah, melainkan pemahaman
dari hasil deliberasi dalam mengartikulasi nilai-nilai Pancasila. Kebebasan
politik yang sudah digenggam dalam manifestasi partisipasi politik dan otonomi
daerah harus diarahkan untuk memperkuat basis pemikiran mengenai Pancasila.
Pancasila yang tidak hanya didasarkan pada tafsir penguasa seperti dipraktekkan
selama ini, melainkan menggali kembali nilai-nilai Pancasila yang berkembang di
masyarakat. Sehingga Pancasila terus mengalami artikulasi dalam kehidupan
keseharian dan tetap membumi, tidak teralienasi dari nilai-nilai (yang masih) dianut
oleh masyarakat Indonesia
Ø Pancasila Dalam Era Reformasi
Era
Reformasi di Indonesia dimulai pada pertengahan 1998, tepatnya saat Presiden
Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998 dan digantikan wakil presiden BJ
Habibie. Pengunduran diri ini ialah dampak dari ketidakpuasan masyarakat
Indonesia terhadap pemerintahan pimpinan Soeharto saat itu yang juga disusul
dengan krisis finansial Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah. Ketidakpuasan
masyarakat ini dituangkan melalui demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh
berbagai organisasi aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia.
Tragedi
Trisakti adalah salah satu tragedi puncak jatuhnya rezim Soeharto. Tragedi
Trisakti yang meletus pada tanggal 12 Mei 1998 memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari
setelahnya. Gerakan mahasiswa pun meluas hampir diseluruh Indonesia. Di bawah
tekanan yang besar baik dari dalam maupun dari luar negeri, akhirnya kekuasaan
Soeharto dapat ditumbangkan, ia akhirnya memilih mengundurkan diri dari kursi
kekuasaan yang telah didudukinya selama 32 tahun.
Menurut
Panitia Lima (Bung Hatta, Subardjo, Maramis, Sunarjo, Pringgodigdo) Pancasila
dapat dipahami bukan hanya dengan membaca teksnya, melainkan dengan mempelajari
terjadinya teks itu. Fleksibilitas Pancasila yang akan mampu membingkai
nasionalisme menjadi aset penting bagi kehidupan era ini, sebab anekaragam
sosial dan kemajemukan budaya (agama, suku, geografis, pengalaman sejarah) dan
kehidupan paradoks butuh ”kesadaran bersama yang baru secara rohaniah” sebagai
bangsa.
Jika
mencermati keberadaan Pancasila dalam kehidupan politik yang banyak mengalami
perubahan konstitusional dan rezim kekuasaan (1945 – 1978) Pancasila selalu
dipertahankan. Menurut Yamin (1959), hal demikian memperlihatkan Pancasila
mengandung kenyataan yang hidup dan tumbuh dalam sanubari orang per orang dalam
masyarakat, sehingga Pancasila selalu dipertahankan oleh rakyat Indonesia yang
mendukung tiap-tiap negara nasional yang lahir di atas bumi tumpah darah
Indonesia. Dengan Pancasila rakyat Indonesia telah bersatu dalam revolusi dan
dalam perjuangan sejak hari proklamasi. Pancasila merupakan kristalisasi
daripada intisari perjuangan kemerdekaan nasional di abad ke-20.
Menurut Sartono Kartodirdjo, Pancasila
akan menjadi penentu dalam orientasi tujuan sistem sosial – politik,
kelembagaan dan kaidah-kaidah pola kehidupan, yang bukan hanya menjadi faktor
determinan, juga sebagai payung ideologis bagi pelbagai unsur dalam masyarakat
yang bersifat majemuk.
Pancasila
sebagai asas kerohanian dibutuhkan era ini yang karakternya memperlihatkan
euforia keanekaragaman dan kejamemukan dengan corak paradoks (nilai-nilai
budaya yang mengontrol) serta ketegangan antara kesadaran individualisme dan
kolektivisme dalam penyesuaian (dimana individualisme tanpa kolektivisme akan
merusak sedang kolektivisme tanpa individualisme akan menghancurkan).
Fleksibilitas Pancasila yang akan mampu
membingkai nasionalisme menjadi sebagai aset penting bagi kehidupan era ini,
sebab anekaragam sosial dan kemajemukan budaya (agama, suku, geografis,
pengalaman sejarah) dan kehidupan paradoks butuh ”kesadaran bersama yang baru
secara rohaniah” sebagai bangsa.
Di era
reformasi ini, Pancasila seakan tidak memiliki kekuatan mempengaruhi dan menuntun
masyarakat. Pancasila tidak lagi populer seperti pada masa lalu. Elit politik
dan masyarakat terkesan masa bodoh dalam melakukan implementasi nilai-nilai
pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila memang sedang
kehilangan legitimasi, rujukan dan elan vitalnya. Sebab utamannya sudah umum
kita ketahui, karena rejim Orde Lama dan Orde Baru menempatkan Pancasila
sebagai alat kekuasaan yang otoriter.
Terlepas
dari kelemahan masa lalu, sebagai konsensus dasar dari kedirian bangsa ini, Pancasila
harus tetap sebagai ideologi kebangsaan. Pancasila harus tetap menjadi dasar
dari penuntasan persoalan kebangsaan yang kompleks seperti globalisasi yang
selalu mendikte, krisis ekonomi yang belum terlihat penyelesaiannya, dinamika
politik lokal yang berpotensi disintegrasi, dan segregasi sosial dan konflik
komunalisme yang masih rawan. Kelihatannya, yang diperlukan dalam konteks era
reformasi adalah pendekatan-pendekatan yang lebih konseptual, komprehensif,
konsisten, integratif, sederhana dan relevan dengan perubahan-perubahan yang
terjadi dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Melihat
perilaku sebagaian besar elit politik kita sekarang yang sangat pragmatis,
feodalistik, dan materialis, serta tidak lagi dominan menggunakan ideologi
Pancasila sebagai pendekatan imperatif dalam kerja politik mereka hampir pada
semua level dan kelembagaan politik serta dalam membuat dan mengawasi produk
perundang-undangan, kelihatannya masa depan reformasi dan demokratisasi,
integrasi politik, serta kebangsaan Indonesia seperti yang dicita-citakan oleh
para pendiri bangsa.
4. Jelaskan
pancasila sebagai sistem etika politik?
Pancasila
sebagai sistem etika berarti pancasila merupakan kesatuan sila-sila pancasila,
sila-sila pancasila itu saling berhubungan, saling bekerja sama untuk suatu
tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.
Pancasila sebagai sistem etika, bertujuan untuk mewujudkan nilai-nilai
pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Etika
yang dijiwai nilai-nilai sila-sila pancasila merupakan etika pancasila, yang
meliputi:
a. Etika yang dijiwai oleh nilai-nilai ketuhanan yang
maha esa, merupakan etika yang berdasarkan pada kepercayaan dan ketakwaan
kepada tuhan yang maha esa.
b. Etika yang dijiwai oleh nilai-nilai kemanusiaan yang
adil dan beradab, merupakan etika yang menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan.
c. Etika yang dijiwai oleh nilai-nilai persatuan
Indonesia, merupakan etika yang menempatkan persatuan, kesatuan, serta
kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi dan
golongan.
d. Etika yang dijiwai oleh nilai-nilai kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, merupakan
etika yang menghargai kedudukan, hak dan kewajiban warga masyarakat/warganegara,
sehingga tidak memaksakan pendapat dan kehendak kepada orang lain.
e. Etika yang dijiwai oleh nilai-nilai keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia, merupakan etika yang menuntun manusia untuk
mengembangkan sikap adil terhadap sesame manusia, mengembangkan
perbuatan-perbuatan luhur yang mencermiinkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
Pancasila
mengajarkan kepada kita agar kita sebagai bangsa Indonesia senantiasa
meletakkan keselarasan dalam kehidupnya.
5. Jelaskan
landasan dan tujuan pendidikan pancasila?
Landasan Pendidikan Pancasila
- Landasan Historis
Perkataan
Pancasila, terutama dalam khasanah kesusastraan nenek moyang di zaman Keprabuan
Majapahit dibawah pemerintahan Raja Hayam Wuruk dan Mahapatih Gajah Mada,
ditemui pada keropak “NEGARAKERTAGAMA” karangan Mpu Prapanca, yaitu berupa
KEKAWIN dalam sarga 53 baitke 2, yang berbunyi:
“YATNANGGEGWANI
PANCASYIILA KERTASENGKARABHI
SEKAKAKRAMA”.
Artinya: Raja
menjalankandengan setia kelima pantangan (Pancasila) itu, begitu pula upacara-upacara
ibadat dan penobatan-penobatan .
Demikianlah
perkataan Pancasila itu dari Bahasa Kawi menjadi bahasa Jawa Kunoyang artinya
tetap sama pada zaman Majapahit itu. Setelah kerajaan Majapahit runtuh dan
Agama Islam sudah mulai tersebar, sisa-sisa ajaran moral tersebut masih
ditemukan dalam masyarakat Jawa, yaitu dalam bentuk LIMA LARANGAN yang di
singkat dengan “MA-LIMA”, yaitu lima larangan yang masing-masing dimulai dengan
huruf “MA”.
Lima larangan
yang dimaksud adalah sebagai berikut:
I.
MATENI, maksudnya
dilarang membunuh.
II.
MALING,
maksudnya dilarang mencuri.
III.
MADON,
maksudnya dilarang berzina.
IV.
MABOK,
MADAT , maksudnya dilarang meminum minuman keras atau menghisab candu.
V.
MAIN,
maksudnya dilarang dilarang berjudi.
Jadi istilah
Pancasila menurut Agama Budha merupakan sikap hidup, dan menurut cetusan
Soekarno, Pancasila adalah lima prinsip yang filosofis.
Istilah
Pancasila yang dari Bahasa Sangsekerta menjadi Bahasa Jawa Kuno yang dipakai
dalam Agama Budha akhirnya menjadi Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai
istilah untuk memberikan nama filsafat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Landasan Kultural
Pancasila itu tumbuh dari adat istiadat, kebudayaan, keagamaan, dan kepustakaan
bangsa Indonesia ynag unsur-unsurnya
telah ada pula dalam diri bangsa Indonesia sejak dahulu kala, sehingga dapatlah
dikatakan bahwa Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai adat
istiadat, kebuadayaan, keagamaan, dan kepustakaan bangsa Indonesia.
Perwatakan asli
bangsa Indonesiabila disimpulkan adalah senagai berikut:
a.
Komunal
b.
Kekeluargaan
c.
Kerja sama
d.
Sabar
e.
Percaya
kepada Dzat yang mutlak
Perwatakan itu
selanjutnya berkembang menjadi:
a.
Semangat
gotong royong
b.
Kekeluargaan
c.
Ketuhanan
d.
Kerakyatan
e.
Kemanusiaan
f.
Keadilan
g.
Ramah tamah
h.
Bhineka
Tunggal Ika
Selanjutnya
berkembang lagi menjadi:
a.
Keadilan
b.
Kerakyatan
c.
Kebangsaan
d.
Kemanusiaan
e.
Ketuhanan
Demikianlah
ciri-ciria khas perwatakan bangsa Indonesia yang juga merupakan Pancasila yang
diyakini bersama. Namun Pencsila ini, sebelum Proklamasi Kemerdekaan tidaklah
tertulis secara resmi.
3.
Landasan Yuridis
Pancasila sebagai Dasar Falsafah Negara Republik Indonesia, maka ia berkaitan erat
dengan perundang-undangan yang memberikan dasar hukum dan kekuasaan secara
Yuridis-Ketatanegaraanbagi penyelenggara Pendidikan Pancasila.
Perundang-undangan
Negara itu adalah:
1.
Pembukaan
UUD 1945
Pada Pembukaan
UUD 1945, alinea ke-4 disebutkan denga tegas Dasar-Dasar Negara Republik
Indonesia, Pancasila.
2.
Pasal-pasal
UUD 1945
Di dalam
pasal-pasal UUD 1945, Pancasila hanya tersirat dan menjiwai UUd 1945, yaitu:
a.
Pasal
tentang sila Ketuhana Yang Maha Esa (pasal 29 ayat 1 dan 2).
b.
Pasal
tentang sila kemanusiaan yang adil dan beradab (pasal 24 ayat 1 dan pasal 27
ayat 1 dan 2).
c.
Pasal
tentang sila persatuan Indonesia (pasal 1 ayat 1, pasal 45 dan pasal 36).
d.
Pasal
tentang sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan, perwakilan (pasal 1 ayat 2 dan pasal 2 ayat 1).
e.
Pasal
tentang sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia (pasal 33 ayat 1,2,
dan 3 serta pasal 34).
3.
Ketetapan
MPR
Ketetapan MPR
No. II/MPR/1993 tanggal 9 Maret 1993 lampiran bab IV bagian F Sub tiga No.2
butir e menetapkan bahwa Pendidikan Pancasila termasuk Pendidikan P-4, PMP,
PKN, PSPB, dan nilai-nilai 1945 dilanjutkan dan ditingkatkan semua jalur, jenis
dan jenjang pendidikan termasuk persekolah.
4.
Undang-undang
Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN)
Undang-Undang
No.2 tahun 1989 tanggal 27 Maret 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU
SPN) pasal 39 ayat 2 menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan
jenjang wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan
Kewarganegaraan.
5.
Surat
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Surat Keputusan
Mendikbud No. 056/U/1994 tanggal 19 Maret tahun 1994 pasal 9 ayat 2 menetapkan
bahwa Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan,
Pendidikan Kewiraan termasuk dalam mata kuliah umum, dan wajib diberikan dalam
kurikulum setiap program studi.
6.
Surat
Keputusan Dirjen Dikti Depdikbud
Surat Keputusan
Dirjen Dikti Depdikbud No.
356/Dikti/Kep/1995 tanggal 14 Agustus 1995 pasal 1 menetapkan bahwa mata kuliah
Filsafat Pancasila merupakan salah satu komponen yang tak dapat dipisahkan dari
kelompok MKU dalam susunan kurikulum inti perguruan tinggi. Selanjutnya menurut
pasal 2 ayat 1, mata kuliah Pendidikan Pancasila adalah mata kuliah wajib untuk
diambil oleh setiap mahasiswa yang telah lulus penataran P-4 pada perguruan
tinggi.
7.
Surat
Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas
Surat Keputusan
Dirjen Dikti Depdiknas Republik Indonesia No.265/DIKTI/kep/2000 tanggal 10
Agustus 2000 tentang Penyempurnaan Garis Besar Pembelanjaran Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian Pendidikan Pancasila, pada perguruan tinggi di
Indonesia pasal 1 menetapkan bahwa mata kuliah Pendidikan Pancasila yang
mencakup unsur Filsafat Pancasila merupakan salah satu komponen yang tak dapat
dipisahkan dari sekelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian dalam susunan
kurikulum Inti Perguruan Tinggi di Indonesia. Selanjutnya pasal 2 menetapkan bahwa
mata kuliah Pendidikan Pancasila adalah mata kuliah wajib untuk diambil oleh
setiap mahasiswa pada perguruan tinggi untuk Diploma/Politeknik dan Program
Sarjana.
4.
Landasan Filosofis
Pancasila adalah
sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofi bangsa Indonesia. Oleh
karena itu, sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten
merealisasikannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan Negara adalah sebagai bangsa
yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif
bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Atas dasar pengertian
filosofis tersebut, maka dalam hidup bernegara nilai-nilai pancasila merupakan
dasar filsafat negara. Konsekuensinya dalam setiap aspek penyelenggaraan negara
harus bersumber pada nilai-nilai pancasila termasuk sistem peraturan
perundang-undangan di Indonesia.
Tujuan Pendidikan Pancasila
Sesuai dengan Keputusan
Direktur Jendral Pendidikan Tinggi dan departemen Pendidikan Nasional
nomor265/DIkti/Kep/2000, pasal 4, maka tujuan Pendidika Pancasila yang mencakup
unsur Filsafat pancasila di perguruan
tinggi adalah:
1. Dapat
memahami dan mampu melakasanakan jiwa Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
dalam kehidupannya senagai warga Negara Repubik Indonesia.
2. Menguasai
pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan
bermasayarakat, berbangsa, dan bernegara yang hendak diatasi dengan penerapan
pemikiran yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
3. Memupuk
sikap dan perilaku ynag sesuai dengan nilai-nilai norma Pancasila, sehingga
mampu menanggapi perubahan yang terjadi dalam rangka keterpaduan IPTEK dan
pembangunan.
4.
Membantu mahasiswa dalam
proses belajar, proses berpikir, memcahkan masalah, da mengambil keputusan
dengna menerapkan strategi heuristik terhadap nilai-nilai Pancasila.
Pendidikan
Pancasila yang berhasil akan sikap mental bersifat cerdas, bertanggung jawab
dari peserta didik denga perilaku:
1.
Beriman dan bertanggung jawab
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Berperikemanusiaan
yang adil dan beradab.
3. Mendukung
persatuan bangsa.
4. Mendukung
kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan
perorangan.
5.
Mendukung upaya untuk
mewujudkan keadilan sosial.
Melalui
Pendidikan Pansaila, warag Negara Republik Indonesia diaharapkan mampu:
“Memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah oleh masyarakat secara
berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional sperti yang
digariskan dalam Pembukaan UUD 1945. Pada saatnya dapat menghayati Filsafat dan
Ideologi Pancasila, sehingga menjiwwai tingkah lakunya selaku warga Negara
Republik Indonesia dalam melaksanakan profesinya”. Dan diharapkan pula melalui
Pendidikan Pancasila ini, peserta didik akan menjadi manusia Indonesia terlebih
dahulu, sebelum menguasai, memiliki, IPTEK danSENI yang dipelajarinya.
Disamping itu didambakan pula bahwa warga Negara Indonesia unggul dalam
Menguasai IPTEK dan SENI, namun tidak kehilangan jadi dirinyadan apalagi
tercabut dari akar budaya bangsa dan keimannnya.
6. Bagaimana
cara menerapkan nilai-nilai pancasila di lingkungan kampus?
Cara
menerapkan nilai-nilai pancasila di lingkungan kampus, yaitu:
1. Sila “Ketuhanan yang Maha Esa” Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai Falsafah Hidup,
Etika Politik, Ideologi Nasional, dalam Sejarah perjuangan bangsa, dalam
Praktek Kenegaraan dan sebagai Paradigma kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
apabila diterapkan di
masyarakat dan dikampus bisa dilaksanakan dengan cara melandasi segala
aktivitas dan kegiatan sehari-hari berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah
diajarkan dalam agama masing-masing individu. Bilamana hal ini dilaksanakan
dengan sepenuhnya oleh semua masyarakat akan tercipta kehidupan yang rukun,
harmonis, dan sejahtera.
Contoh penerapan sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” di kampus:
- Percaya dan Taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda-beda.
- Membina kerukunan hidup antar dan sesama umat beragama.
- Hormat-menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
2. Sila “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”.
Kemanusiaan mengandung arti hubungan antar manusia dan didasari oleh sifat yang
adil serta berakhlak. Makna adil disini berarti menempatkan sesuatu pada
tempatnya agar terwujud keberimbangan.
Contoh penerapannya di kampus:
Ø Mengakui dan mempelakukan manusia sesuai harkat dan
martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan.
Ø Mengakui dan menghargai kesamaan drajat antar umat
manusia.
Ø Mengembangkar rasa saling mencintai dan menyayangi
sesama manusia.
Ø Tidak berlaku semena-mena terhadap orang lain.
Ø Harus berani membela kebenaran.
Ø Saling menghormati dan bekerjasama sesama manusia.
3. Sila “Persatuan Indonesia” merupakan
hakikat-hakikat yang menyatu menjadi satu dan tidak dapat dipisahkan.
Nilai-Nilai Persatuan
- Menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Cinta dan bangga kepada tanah air dan bangsa serta rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa.
- Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Contoh penerapan
di kampus:
Ø Apabila ada gotong royong di kampus hendaknya semua mahasiswa
ikut melaksanakanya dan menyangkut seluruh elemen mahasiswa, tidak memandang
kedudukan jabatan, ekonomi, dan perbedaan jurusan.
4. Sila “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”
Nilai Kerakyatan
- Setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama
- Mengutamakan musyawarah diliputi oleh semangat kekeluargaan dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama serta tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah serta melaksanakan hasil keputusan musyawarah dengan penuh rasa tanggung jawab.
- Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan serta bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Mempergunakan akal sehat sesuai dengan hati nurani yang luhur dalam bermusyawarah.
- Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Contoh
penerapannya di kampus:
Ø Menyelesaikan maslah dengan musyawarah
5. Sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”
Nilai Keadilan sosial
- Suka bergotong-royong serta mengembangkan sikap kekeluargaan dan adil terhadap sesama.
- Menghormati hak orang lain serta menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Suka menolong orang lain dan menghindari sikap pemerasan.
- Menyadari bahwa hak milik berfungsi sosial dan mempraktekkan dalam kehidupan sosial.
- Mencerminkan sikap hemat dan sederhana.
- Rajin dan suka bekerja keras serta menghargai hasil karya orang lain.
- Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan yang merata dan berkeadilan sosial.
Contoh
penerapannya di kampus:
Ø Mengadakan bakti sosial
SUMBER
Alfian,
1991. Dalam Pancasila sebagai Ideologi, Pancasila
sebagai Ideologi dalam Kehidupan Politik, Jakarta: BP-7 Pusat.
Prof.Dr.Kaelan.M.S.,2010,Pendidikan pancasila, Yogyakarta:Paradigma.
Taniredja Tukiran, Dkk, 2014. Kedudukan dan Fungsi Pancasila, Bandung:
ALFABETA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar