BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Keberadaan
Undang-Undang No 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat memberikan implikasi
yang sangat luas terhadap lembaga pengelola zakat. Pengelolaan zakat
secara umum mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatannya berdasarkan skala
prioritas kebutuhan mustihiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha-usaha yang
produktif. Untuk mewujudkan optimalisasi pengelolaannya, dan badan amil zakat
senantiasa dituntut yang amanah, profesionalisme transparansi dan akuntabilitas
serta kemandirian sebagai sebuah industri publik menuju masyarakat yang
sejahtera berbudaya dan berbangsa.
2. Rumusan Masalah
1) Bagaimana
kita mempelajari tentang zakat.
2) Apa yang
kita ketahui tentang zakat
3) Bagaimana
perkembangan zakat dinegara muslim
4) Apa itu
zakat dan pertumbuhan ekonomi.
3. Tujuan
1) Untuk
memahami apa itu zakat
2) Untuk mengetahui
dan memahami bagaimana zakat dan pertumbuhan ekonomi
3) Untuk
menerapkan zakat islam ke ekonomi
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Zakat
Zakat
dari istilah fiqih berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk
diserahkan kepada orang – orang yang berhak. Legitimasi zakat sebagai kewajiban
terdapat beberapa ayat dalam Al quran. Kata zakat dalam bentuk ma’rifat disebut
30 kali dalam Al qur’an, 27 diantaranya disebutkan dalam satu ayat bersama
shalat dan sisanya disebutkan dalam konteks yang sama dengan shalat meskipun
tidak dalam satu ayat. Diantara ayat tentang zakat yang populer adalah surat Al
Baqarah ayat 110 : “Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat.”
Zakat
merupakan perintah Allah SWT yang diwajibkan kepada orang-orang yang beriman dan mampu atas harta yang mereka miliki
yang tentunya telah mencapai nishab yang
ditentukan syara’ bertujuan semata-mata untuk mensucikan diri dan harta mereka yang dapat disalurkan ke
alokasi-alokasi yang telah ditetapkan dalam Al-qur’an :
“
Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya untuk orang-orang faqir,orang-orang miskin,
amil, para muallaf yang dibujuk
hatinya,orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah;
dan Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.” (At-taubah: 60)
“
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan
dan menyucikan mereka.” (At-taubah:
103)
1.
Dasar Hukum
Dalam
sebuah hadits tentang penempatan Muaz di Yaman. Nabi berkata : “ terangkan kepada
mereka bahwa Allah mewajibkan sedekah yang dikenakan pada kekayaan orang - orang
kaya.” Dalam beberapa ayat zakat diungkapkan dengan istilah sedekah. Sebenarnya
sedekah berasal dari kata shidq yang berarti Benar. Qadhi Abu Bakar bin Arabi
mempunyai pendapat yang sangat berharga tentang mengapa zakat dinamakan sedekah
. ia menyebutkan kata sedekah berasal dari kata shidq, benar dalam hubungan
dengan sejalannya perbuatan dan ucapan serta keyakinan.
Oleh karena itu , rasulullah
bersabda , “ sedekah itu bukti “. Hadits ini bias dikategorikan sebagai
sindiran kepada umat islam. Kebanyakan umat Islam membenarkan Al qur’an dan Al
Hadits sebagai dasar hukum yang mengatur perilaku hidup muslim. Maka sedekah
atau zakat merupakan bukti akan adanya pembenaran – dengan keyakinan – dari
umat Islam akan kebenaran Al qur’an dan Al Hadits.
Gerakan kesadaran masyarakat dalam membayar zakat perlu
didukung. Dukungan riil dari pemerintah sangat diperlukan sebagai justifikasi
penerapan Undang – Undang ( UU ) No. 38 tahun 1998 tentang ketentuan
pengelolaan zakat. Dalam bab I pasal 3 disebutkan bahwa : “ Pemerintah
berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada Muzakki,
Mustahiq, dan amil zakat. Begitu juga dalam bab III pasal 6 disebutkan :
“Pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat yang dibentuk oleh
pemerintah .”
Di
Indonesia pengelolaan zakat diatur dalam UU No. 38 tahun 1998 dengan Keputusan
Menteri Agama No. 581 tahun 1998 tentang pelaksanaan UU No. 38 tahun 1999 dan
Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji No. D/291
tahun 2000 tentang pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.
Zakat diwajibkan pada tahun ke-9 Hijrah,
sementara shadaqah fitrah pada tahun ke-2 Hijrah. Akan tetapi ahli hadits
memandang zakat telah diwajibkan sebelum tahun ke-9 Hijrah ketika Maulana abdul
Hasan berkata zakat diwajibkan setelah hijrah dan dalam kurun waktu lima tahun
setelahnya. Sebelum diwajibkan, zakat bersifat sukarela dan belum ada peraturan
khusus atau ketentuan hukum. Peraturan mengenai pengeluaran zakat di atas
muncul pada tahun ke-9 hijrah ketika dasar islam telah kokoh, wilayah negara
berekspansi dengan cepat dan orang berbondong-bondong masuk Islam. Peraturan
yang disusun meliputi system pengumpulan zakat, barang-barang yang kenai zakat,
batas-batas zakat dan tingkat persentase zakat untuk barang yang berbeda-beda.
Para pengumpul zakat bukanlah pekerjaan yang memerlukan waktu dan para
pegawainya tidak diberikan gaji resmi, tetapi mereka mendapatkan bayaran dari
dana zakat.
Pada
masa Rasulullah, zakat dikenakan pada hal-hal berikut:
a) Benda logam yang terbuat dan emas
seperti koin, perkakas, ornament atau dalam bentuk lainnya.
b) Benda logam yang terbuat dari perak,
seperti koin, perkakas, ornament atau dalam bentuk lainnya.
c) Binatang ternak unta, sapi, domba,
kambing.
d) Berbagai jenis barang dagangan
termasuk budak dan hewan.
e) Hasil pertanian termasuk budak dan
hewan.
f) harta benda yang ditinggalkan musuh.
g) Barang temuan.
Zakat dijadikan ukuran fiscal utama dalam
rangka memecahkan masalah ekonomi secara umum. Pengenaan zakat atas harta
berarti menjamin penanaman kembali dalam perdagangan dan perniagaan yang tidak
perlu dilakukan dalam pajak pendapatan. Hal ini juga akan memberi keseimbangan
antara perdagangan dan pengeluaran. Dengan demikian dapat dihindari terjadinya
suatu siklus perdagangan yang membahayakan.
Pemungutan zakat dimasa Rasulullah dan khulafaurrasidin
menjadi bukti arti penting bagi pembangunan Negara. Sehingga tidak ada bagi
para ulama yang meragukan keefektifan zakat dalam meningkatkan kesejahteraan.
Dengan demikian, zakat merupakan usaha yang sangat efektif, efisien dan
mempunyai daya guna untuk meningkat kesejahteraan dan mengurangi tingkat
kemiskinan umat islam pada masa itu.
Dalam
Bab II pasal 5 UU No. 38 tahun 1999 tersebut menjelaskan bahwa pengelolaan
zakat bertujuan untuk :
a) Meningkatkan pelayanan bagi
masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama.
b) Meningkatkan fungsi dan peranan
pratana keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan
sosial.
c) Meningkatkan hasil guna dan daya
guna zakat.
2.
Prinsip - Prinsip Pengelolaan Zakat
Dalam
pengelolaan zakat terdapat beberapa prinsip-prinsip yang harus diikuti dan
ditaati agar pengelolaan dapat berhasil sesuai yang diharapkan, diantaranya :
a) Prinsip Keterbukaan, artinya dalam
pengelolaan zakat hendaknya dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh
masyarakat umum.
b) Prinsip Sukarela, artinya bahwa
dalam pemungutan atau pengumpulan zakat hendaknya senantiasa berdasarkan pada
prisip sukarela dari umat islam yang menyerahkan harta zakatnya tanpa ada
unsure pemaksaan atau cara-cara yang dianggap sebagai suatu pemaksaan.
c) Prinsip Keterpaduan, artinya dalam
menjalankan tugas dan fungsinya harus dilakukan secara terpadu diantara
komponen-komponen yang lainnya.
d) Prinsip Prefesionalisme, artinya
dalam pengelolaan zakat harus dilakukan oleh mereka yang ahli dibidangnya.,
baik dalam administrasi, keuangan dan sebaginya.
e) Prinsip Kemandirian, prinsip ini
sebenarnya merupakan kelanjutan dari prinsip prefesionalisme, maka diharapkan
lembaga-lembaga pengelola zakat dapat mandiri dan mamu melaksanakan tugas dan
fungsinya tanpa perlu mengunggu bantuan dari pihak lain.
Zakat
disalurkan menurut ketentuan disalurkan kepada delapan golongan, yaitu:
a) Fakir
b) miskin, termasuk didalamnya biaya
penyantunan orang-orang miskin di lembaga-lembaga sosial, panti-panti asuhan
dan lembaga modal bagi fakir miskin agar mereka dapat berusaha secara
produktif.
c) Kelompok amil (petugas zakat),
termasuk biaya-biaya administrasi dan personel badan atau organisasi amil itu
serta aktivitas yang dilakukannya untuk meningkatkan kesadaran berzakat di
masyarakat.
d) Kelompok muallaf (orang yang baru
masuk islam). Selain itu, diadakan dana untuk membantu penyatunan dan pembinaan
orang-orang yang baru masuk Islam disediakan juga dana untuk membiayai lembaga
dakwah agama.
e) Memerdekakan budak belian, ditambah
pengertian lain yakni dana untuk membebaskan petani, pedagang, dan nelayan
kecil dari hisapan lintah darat, penijon dan rentenir.
f) Kelompok gharimin atau kelompok yang
berutang. Orang atau lembaga Islam yang jatuh pailit atau mempunyai tanggungan
utang sebagai pelaksanaan kegiatan yang baik dan sah menurut hukum.
g) Fisabilillah, termasuk segala
keperluan peribadatan, pendidikan, dakwah, penelitian, penerbitan buku-buku,
majalah ilmiah.
h) Ibnu Sabil, orang yang terputus
bekal perjalanan, termasuk segala usaha guna membantu biaya perjalanan seseorang
yang kehabisan biaya, beasiswa, dan biaya-biaya ilmiah.
3.
Perkembangan Pengelolaan Zakat Dibeberapa
Negara Muslim
Di beberapa Negara Muslim telah banyak
mengembangkan tentang pengelolaan zakat, supaya dana zakat lebih bermanfaat dan
berguna untuk semua masyarakat. Untuk itu yang berlangsung di Jeddah membahas
tentang zakat saham. Saham yang dianggap sebagai bagian prosentetif dari modal
usaha, dirasa perlu untuk dikeluarkan zakatnya oleh para pemegang saham.
Pada Muktamar yang pertama, telah menetapkan bahwa zakat
saham itu diikat berdasarkan posisi saham sebagai milik satu orang tertentu
dengan prinsip penyatuan modal yang disebutkan dalam As Sunnah. Sebagian ulama
mengqiyaskan tentang penyatuan zakat saham dengan zakat binatang ternak yang
dikelola secara kolektif dan hal ini berlaku untuk semua jenis harta.
Sedangkan
pada muktamar yang kedua, telah menelorkan pendapat yang sama pada mayoritas
ulama. Mereka tidak mengacu pada prinsip penyatuan modal, tapi melihat
masing-masing modal investasi secara terpisah. Dalam perusahaan-perusahaan dimana
beberapa orang ikut andil untuk menanamkan investasi tidaklah dilihat secara
kolektif dari seluruh modal dan keuntungan usaha. Maka harus dilihat modal
masing-masing investor dengan keuntungan yang terpisah.
Setelah
meneliti berbagai kajian yang sampai ke lembaga yang berkaitan dengan zakat
perusahaan, pada akhirnya memutuskan :
1. Zakat wajib dikeluarkan dari
saham-saham para pemegangnya. Zakat itu dapat dikeluarkan oleh perusahaan untuk
kepentingan mereka, kalau sudah ditetapkan pada peraturan dasar perusahaan atau
ada SK dari pihak perusahaan sendiri atau sudah menjadi undang-undang Negara.
Maka pada saat itu perusahaan harus mengurus pengeluaran zakatnya.
2. Pihak perusahaan mengeluarkan zakat
dari saham –saham yang ada seperti seorang mengeluarkan zakat dari harta
pribadinya. Dalam artian perusahaan menganggap semua modal saham para investor
seprti modal sendiri. Maka zakat itu dikeluarkan berdasarkan keberadaan itu
sebagi harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, berdasarkan nishabnya dan jumlah
yang harus dikeluarkan serta berbagai hal lain yang dijadikan syarat dalam
zakat pribadi pada umumnya.
4.
Kontribusi Zakat Bagi Perekonomian
Umat
Mengapa
zakat dapat memberi nilai tambah? Hal ini dapat dikomparasikan dengan ilmu dan
hukum ekonomi yang disebut dengan nilai tambah (Added value). Teori tersebut
menyatakan meningkatnya daya beli konsumen terutama golongan ekonomi lemah,
pasti meningkatkan pula kegiatan ekonomi dan perdagangan yang juga dapat
meningkatkan bagi pihak produsen. Maka dengan pemerataan distribusi harta yang
berupa zakat yang diterima golongan ekonomi lemah, yang selanjutnya digunakan
dalam proses produksi dan aktivitas ekonomi lainnya.
Demikian
pula keadaan orang yang mengeluarkan zakat, yang secara ekonomi harta zakat itu
akan berputar secara simbiosis antara orang kaya dengan orang miskin, dengan
hal itu dapat meningkatkan income dan laju pertumbuhan ekonomi khususnya
(Golongan Ekonomi Lemah) dan perekonomian suatu negara umumnya. Zakat dapat
memberi efek positif dari berbagai pihak (multiplier effect) yang akan menumbuh
suburkan kehidupan sosial ekonomi masyarakat secara adil dan merata.
Tujuan dari zakat bagi kepentingan masyarakat :
1. Menggalang jiwa dan semangat saling
menunjang solidaritas sosial di kalangan masyarakat
2. Menangulangi biaya yang timbul
akibat berbagai bencana
3. Menutup biaya-biaya yang timbul
akibat konflik.
4. Menyediakan sesuatu dana taktis dan
khusus.
Jika kita tinjau dari aspek Perekonomian, bahwa tidak ada
unsur-unsur zakat yang menjadikan masyarakat melarat. Bahkan kalau kita
telusuri lebih dalam lagi, bahwa zakat mempunyai peran penting dalam
menciptakan masyarakat yang makmur dan mengurangi tingkat kemiskinan.
Sebenarnya zakat dari sector non-produktif menghasilkan dana
zakat yang lebih besar dari pada sector produktif. Dengan besarnya zakat di
sector non-produktif diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mengalihkan
dananya ke sector produktif. Dengan mengalihkan dana ke sektor produktif, maka
input produksi akan meningkat ditandai dengan meningkatnya permintaan atas
sejumlah factor produksi, seperti meningkatnya jumlah tenaga kerja.
Disamping dapat mempengaruhi aspek ekonomi, zakat juga dapat
mempengaruhi sector pemberdayaan sumber daya manusia. Zakat memberikan
kontribusi yang tak kalah besarnya dengan pajak. Dengan adanya zakat mental
para mustahik diharapkan dapat biasa menjadi seorang yang lebih maju dan tidak
bergantung pada belas kasih orang lain. Berikut efek dari dana zakat :
a) Bersifat Pemberdayaan Ekonomi
b) Kondisi akomodatif untuk maju dan
berkembang
c) Mustahik punya potensi, skill,
wirausaha
d) Bersifat Pemberdayaan SDM
e) Kondisi akomodatif untuk maju dan
berkembang
f) Mustahik punya potensi: cerdas dan
atau bakat ketrampilan
5.
Prospek Kendala dan Strategi Pengelolaan Zakat
Saat ini peran lembaga pengelola zakat sangat dibutuhkan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meskipun masih banyak
kendala-kendala. Diantaranya :
a) Masih banyak masyarakat yang
memahami bahwa zakat bukan merupakan suatu kewajiban dan pelaksanaanya dapat
dipaksakan.
b) Zakat kadang kala masih disamakan
dengan pajak sehingga dijadikan legitimasi masyarakat untuk tidak mengeluarkan
zakatnya.
c) Di Indonesia sudah banyak lembaga
zakat, namun terasa lembaga ini kurang efektif untuk mengakomodasi
sumber-sumber zakat.
d) Keberadaan UU zakat belum sepenuhnya
diimplementasikan. Hal ini disebabkan struktur birokrasi pemerintahan yang
kurabf akomodatif terhadap keberadaan system islam dalam membangun system
ekonomi Negara.
Adapun untuk menutupi kekurangan tersebut, maka kita perlu
strategi yang tepat supaya zakat dapat terkumpul dan tersalurkan dengan mudah
dan tepat, diantaranya :
a) Zakat perlu disosialisasikan bukan
hanya diwilayah keagamaan saja, tetapi zakat perlu disampaikan ditempat-tempat
umum.
b) Adanya peningkatan tentang pemahaman
tentang zakat yang sebenarnya.sebab kurangnya pemahaman masyarakat tentang
zakat, maka tidak hanya melalui pendekatan agama saja, tapi juga dengan
pendekatan ekonomi, sosial, budaya dan politik.
c) Perlunya peningkatan koordinasi
antar lembaga-lembaga zakat, sebab kepercayaan masyarakat terhadap lembaga
zakat dapat diawali dari keadaan seperti ini.
d) Keberadaan UU tentang zakat
memberikan banyak peluang untuk mendirikan atau membuka lembaga zakat
sebanyak-banyaknya. Setidaknya UU ini menjadi legitimasi bagi umat Islam dalam
mengembangkan lembaga zakat.
6.
Perbedaan Zakat dengan Pajak
Antara zakat dan pajak terdapat beberapa perbedaan. Perbedaan-perbedaan tersebut adalah:
a) Zakat Pajak
1) Diwajibkan kepada seluruh umat islam
saja disuatu Negara.
2) Kewajiban agama bagi umat islam yang
harus dibayar dalam keadaan seperti apapun.
3) Sumbar dan besar zakat ditentukan
berdasarkan kitab suci al-Qur’an dan Sunnah dan tidak boleh diubah oleh
seseorang maupun pemerintah.
4) Butir-butir pengeluaran dan
orang-orang yang berhak menerima harta zakat juga dinyatakan oleh al-Qur’an dan
Sunnah zaktat diperoleh dari orang berharta dan diterima kepada golongan yang
ditentukan al-Qur’an dan al-Hadits.
5) Zakat dikenakan bukan terhadap uang
saja tetapi juga terhadap barang-barang komersial, hasil pertanian, ternak,
barang tambang, dan ornament. § Merupakan kebijakan ekonomi yang
diterapkan untuk memperoleh pandapatan bagi pemerintah.
6) Dikenakan kepada seluruh masyarakat
tanpa memepertimbangkan agama, maupun ras.
7) Dapat ditangguhkan oleh pemerintah
yang berkuasa.
8) Besarnya pajak dapat diubah dari
waktu ke waktu berdasarkan keperluan pemerintah suatu Negara.
9) Pembelanjaan pajak biasa dapat
diubah atau dimodifikasi menurut kebutuhan pemerintah.
10) Pajak biasa memberikan manfaat
kepada orang kaya sekaligus kepada orang miskin.
11) Pajak dikenakan terhadap uang.
Obyek zakat
tidaklah sama dengan obyek pajak. Yang merupakan obyek zakat adalah harta
kekayaan yang dimiliki seorang muslim yang sudah sampai pada nisabnya. Maka dia
wajib untuk mengeluarkan sebagian dari harta tersebut dan memberikannya kepada
orang-orang miskin atau mereka yang berhak menerimanya sesuai dengan syari’at.
Sedangkan yang menjadi obyek pajak adalah sesuai pasal 4
ayat 1 UU Pajak Penghasilan tahun 2000 yang berbunyi : “ setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal
dari Indonesia maupun diluar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau
menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
b)
Hikmah Zakat
Dari
berbagai hikmah zakat yang ada, beberapa hikmah zakat dapat dikemukakan sebagai
berikut:
1) Menghindari kesenjangan sosial
antara aghniya dan dhu’afa.
2) Pilar amal jama’I antara aghniya
dengan para mujahid dan da’I yang berjuang dan berda’wah dalam rangka
meninggikan kalimat Allah SWT .
3) Membersihkan dan mengikis akhlak
yang buruk.
4) Alat pembersih harta dan panjagaan
dari ketamakan orang jahat.
5) Ungkapan rasa syukur atas nikmat
yang Allah berikan.
6) Untuk pengembangan potensi umat.
7) Dukungan moral kepada orang yang
baru masuk islam.
8) Menambah pendapatan Negara untuk
proyek-proyek yang berguna bagi umat.
9) Menolong, membantu, membina dan
membangun kaum dhu’afa yang lemah papa dengan materi sekadar untuk memenuhi
kebutuhan pokok hidupnya.
10) Memberantas penyakit iri hati, rasa
benci dan dengki dari diri orang-orang miskin yang tak memiliki apa-apa dan
tidak ada uluran tangan kepada mereka, sementara disekitarnya orang-orang kaya
berkehidupan cukup, apalagi mewah.
11) Menjadi unsur penting dalam mewujudkan
keseimbangan distribusi harta (social distribution), dan keseimbangan tanggung
jawab individu dalam masyarakat.
12) Dapat menunjang terwujudnya system
kemasyarakatan islam yang yang berdiri atas prinsip-prinsip: ummatan wahidan
(umat yang satu), musawah (persamaan derajat, hak, dan kewajiban), ukhuwah
islamiyah (persaudaran islam), dan takaful ijli’ma (tanggung jawab bersama).
13) Dapat mensucikan diri (pribadi) dari
kotoran dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati,
peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil serta serakah.
14) Zakat adalah ibadah amaliyah yang
mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah dan
juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusiaan dan
keadilan, pembuktian persaudaraan Islam dan pengikat persatuan umat dan bangsa.
15) Mewujudkan tatanan masyarakat yang
sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai,
dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir
dan batin.
7.
Karakteristik Lembaga Pengelola Zakat
Lembaga pengelola zakat juga memiliki karekteristik seperti
organisasi nirlaba lainnya yaitu :
a. Sumber daya (baik dana maupun
barang) berasal dari para donatur dan tidak mengharapkan keutungan kembali
secara materi dari organisasi pengelola zakat
b. Menghasilkan berbagai jasa dalam
bentuk pelayanan kepada masyarakat
c. Kepemilikan organisasi pengelola
zakat tidak seperti lazimnya organisasi bisnis
Hal
yang membedakan organisasi zakat dengan organisasi nirlaba lainnya adalah:
a. Terikat dengan aturan dan
prinsip-prinsip syariah islam
b. Sumber dana utama adalah dana zakat,
infak, shafaqah dan wakap
c. Biasnya memiliki Dewan Syariah dalam
struktur organisasinya
Jenis jasa yang dihimpun oleh
lembaga pengelola zakat:
a. Dana zakat
b. Dana shadaqah/ infak
c. Dana wakaf
d. Dana pengelola adalah dana amil yang
digunakan untuk membiyai operasional lembaga
B.
Zakat dan
Pertumbuhan Ekonomi
Zakat sebagai suatu ibadah yang
bersifat sosial kemasyarakatan adalah hak tertentu yang diwajibkan Allah
terhadap harta kaum muslimin yang berkecukupan. Hak tersebut diperuntukkan bagi
fakir miskin dan mustahik lainnya yang membutuhkan, sebagai tanda syukur atas
segala nikmat dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya serta untuk membersihkan diri
dan hartanya. Ibadah zakat mempunyai dua aspek, yaitu aspek hubungan manusia
dengan Allah Swt (hablum minallah) dan aspek hubungan manusia dengan sesama
(hablum minannas). Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat mempunyai beberapa
arti yaitu al-barakatu (keberkahan), al-namaa (pertumbuhan dan perkembangan),
ath-thaharatu (kesucian), dan ash-shalahu (keberesan). Makna keberkahan yang
terdapat pada zakat berarti dengan membayar zakat akan memberikan berkah kepada
harta yang dimiliki dan insya Allah, akan membantu meringankan di akhirat
kelak, sebab salah satu harta yang tidak akan hilang meskipun sampai kita di
alam barzah adalah amal jariyah. Zakat berarti pertumbuhan, karena dengan
memberikan hak fakir miskin dan lain-lain yang terdapat dalam harta benda kita,
akan terjadilah suatu sirkulasi uang yang dalam masyarakat yang mengakibatkan
berkembangnya fungsi uang itu dalam kehidupan perekonomian di masyarakat. Zakat
bermakna kesucian ataupun keberesan dimaksudkan untuk membersihkan harta benda
milik orang lain, yangdengan sengaja atau tidak sengaja, termasuk ke dalam
harta benda kita. Dalam tulisan ini akan dibahas makna "pertumbuhan"
dalam definisi zakat secara sudut pandang ekonomi.
Zakat
dalam bentuk bantuan konsumtif yang diberikan kepada mustahik akan meningkatkan
pendapatan mustahik, yang berarti daya beli mustahik tersebut atas suatu produk
yang menjadi kebutuhannya akan meningkat pula. Peningkatan daya beli atas suatu
produk ini akan berimbas pada peningkatan produksi atau perusahaan, imbas dari
peningkatan produksi adalah penambahan kapasitas produksi yang hal ini berarti
perusahaan akan menyerap tenaga kerja lebih banyak. Hal ini berarti tingkat
pengangguran akan semakin berkurang. Sementara itu di sisi lain, peningkatan
produksi akan berakibat pada meningkatnya pajak yang dibayarkan kepada negara,
baik pajak perusahaan, pajak pertambahan nilai maupun pajak penghasilan. Bila
penerimaan negara dari pajak bertambah, maka negara akan mampu menyediakan
sarana dan prasarana untuk pembangunan serta mampu menyediakan fasilitas publik
bagi masyarakat, dan apabila zakat yang mampu dikumpulkan secara signifikan
akan mampu memberikan pendidikan dan kesehatan gratis bagi masyarakat. Dari
gambaran di atas terlihat bahwa dari pembayaran zakat mampu menghasilkan efek
pengganda – dalam bahasa ekonomi hal ini dikenal dengan multiplier effect –
dalam perekonomian, yang pada akhirnya secara tidak langsung akan berimbas pula
kepada kita.
1.
Pengaruh
Zakat dalam Ekonomi
Adapun pengaruh zakat pada Ekonomi,diantaranya:
a. Zakat
mendorong pemilik modal mengelola hartanya. Zakat mal itu dikenakan pada harta
diam yang dimiliki seseorang setelah satu tahun, harta yang produktif tidak
dikenakan zakat. Jadi, jika seseorang menginvestasikan hartanya, maka ia tidak
dikenakan kewajiban zakat mal. Hal ini dipandang mendorong produktifitas,
karena uang yang selalu diedarkan di masyarakat, akhirnya perputaran uang
beredar bertambah. Akhirnya perekonoian suatu negara akan berjalan lebih baik.
b. Meningkatkan
etika bisnis. Kewajiban zakat dikenakan pada harta yang diperoleh dengan cara
yang halal. Zakat memang menjadi pembersih harta, tetapi tidak membersihkan
harta yang diperoleh secara batil. Maka hal ini akan mendorong pelaku usaha
agar memperhatikan etika bisnis
c. Pemerataan
pendapatan. Pengelolaan zakat yang baik, dan alokasi yang tepat sasaran akan
mengakibatkan pemerataan pendapatan. Hal inilah yang dapat memecahkan
permasalahan utama bangsa Indonesia (kemiskinan). Kemiskinan di Indonesia tidak
terjadi karena sumber pangan yang kurang, tetapi distribusi bahan makanan itu
yang tidak merata, sehingga banyak orang yang tidak memiliki kemudahan akses
yang sama terhadap bahan pangan tersebut. Dengan zakat, distribusi pendapatan
itu akan lebih merata dan tiap orang akan memiliki akses lebih terhadap
distribusi pendapatan.
d. Pengembangan
sektor riil. Salah satu cara pendistribusian zakat dapat dilakukan dengan
memberikan bantuan modal usaha bagi para mustahiq. Pendistribusian zakat dengan
cara ini akan memberikan dua efek yaitu meningkatkan penghasilan mustahiq dan
juga akan berdampak pada ekonomi secara makro. Usaha yang dilakukan tersebut
merupakan usaha yang meningkatkan sektor riil, menggerakkan pertumbuhan dan
aktifitas perekonomian. Hal ini sangat erat kaitannya dengan daya saing kompetitif
dan komparatif suatu bangsa. Ukuran produktifitas suatu bangsa dapat dilihat
dari kemampuan sektor riil-nya dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat.
e. Sumber dana
pembangunan. Banyak kaum dhuafa yang sangat sulit mendapatkan fasilitas
kesehatan, pendidikan, maupun sosial ekonomi. Lemahnya fasilitas ini akan
sangat berpengaruh dalam kehidupan kaum termarjinal. Kesehatan dan pendidikan
merupakan modal dasar agar SDM yang dimiliki oleh suatu negara berkualitas
tinggi.Peran dana zakat sebagai sumber dana pembangunan fasilitas kaum dhuafa
akan mendorong pembangunan ekonomi jangka panjang.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Secara umum umat islam
mengharapkan agar pelaksanaan zakat dpat di lakukan dengan sebaik-sebaiknya
berdasarkan syariat islam. Berbagai usaha telah dilakukan oleh pemerintah
termasuk ulama dan ilmuan agar implementasi zakat terlaksana.
Untuk itu sebenarnya
penerapan zakat apat di jadikan contoh dan terus di kembangkan pada masa
sekarang, serta diaktulisasikan sesuai dengan pertumbuhan dan tuntutan
masyarakat.
Zakat merupakan
perintah Allah SWT yang diwajibkan kepada orang-orang yang beriman dan mampu
atas harta yang mereka miliki yang tentunya telah mencapai nishab yang
ditentukan syara’ bertujuan semata-mata untuk mensucikan diri dan harta mereka
yang dapat disalurkan ke alokasi-alokasi yang telah ditetapkan dalam Al-qur’an.
B.
Saran
Penulis menyadari masih banyak
kekurangan dalam penulisan makalah ini, untuk itu penulis mengharapkan kepada
pembaca untuk dapat memberikan kritik dan saran demi kemajuan penulisan makalah
selanjutnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar