Tugas Makalah Himpunan
(untuk memenuhi tugas mata kuliah Matematika Diskrit)
Nama: Gani
Sulistio
NIM: 2225150067
JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
2016
BURSA EFEK INDONESIA
- Pengertian dan Klasifikasi Pasar Modal
Pasar modal (capital modal) adalah pasar keuangan untuk
dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang
adalah dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun. Pasar modal dalam arti
sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi tempat
efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian bursa efek (stock
exchange) adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan
pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pengertian efek adalah setiap surat berharga (sekuritas) yang diterbitkan oleh
perusahaan, misalnya: surat pengakuan utang, surat berharga komersial
(commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right
issue), dan waran (warrant).
Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal
adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan
memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang
termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuransi, dana pensiun, bank-bank
tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan
masyarakat umum.
beberapa klasifikasi daripada karateristik pasar modal
yakni sebagai berikut (Basjiruddin A.Sarida, 1981).
- Dari sudut pandang para pemakai dana,terdapat berbagai pihak terlibat di dalam kegiatan pasar modal. Dengan adanya dana yang tersedia bagi pihak-pihak yang membutuhkannya,maka berbagai instrument menjembatani antara mereka yang membutuhkan dana dengan para penanam modal (investor).
- Dari sudut pandang jenis instrument yang ditawarkan melalui pasar modal ,yakni apakah instrument merupakan utang jangka panjang menengah /panjang atau instrument modal perusahaan (equity).
- Dari sudut jatuh temponya instrument yang diperdagangkan di pasar modal. Sebagaimana diketahui ,tranksaksi surat-surat berharga yang telah jatuh temponya dalam waktu kurang dari satu tahun dilakukan dalam Pasar Uang (Money Market) atau pasar dana-dana jangka pendek (short term market).
- Dari sudut pandang tingkat sentralisasi. Sebagaimana telah diketahui,bahwa ruang lingkup suatu pasar modal ternyata mencakup permasalahan yang cukup luas dan tersebar.
- Dari sudut pandang transaksinya ,suatu transaksi pasar modal yang dilakukan oleh para pemodal dan pemakai dana terjadi dalam suatu pasar yang sifatnya terbuka (open market) dan tidak langsung.
- Di dalam mekanisme pasar modal dikenal adanya penawaran pada pasar perdana (primary market). Hal tersebut menimbulkan perbedaan antara transaksi pada papasar sekunder atau bursa.
- Manfaat Pasar Modal
- Bagi Emiten
o
Bagi
emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
o
Jumlah
dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
o
Dana
tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
o
Tidak
ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan
dana/perusahaan
o
Solvabilitas
perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
o
Ketergantungan
emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
- Bagi investor
Sementara,
bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
o
Nilai
investasi berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut
tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
o
Memperoleh
deviden bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi
pemenang obligasi
o
Dapat
sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
Manfaat
pasar modal bagi lembaga penunjang yaitu :
o
Menuju
arah professional didalam memberikan pelayanannya sesuai dengan bidang tugas
masing-masing
o
Sebagai
pembentuk harga dalam bursa parallel
o
Semakin
memberi variasi pada jenis lembaga penunjang
o
Likuiditas
efek semakin tinggi
Sedangkan
manfaat pasar modal bagi pemerintah yaitu :
o
Mendorong
laju pembangunan
o
Mendorong
investasi
o
Penciptaan
lapangan kerja
o
Mengurangi
beban anggaran bagi BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
- Instrumen Pasar Modal
Instrumen pasar modal ialah barang yang diperjual belikan
di pasar modal. Instrument pasar modal yang diperdagangkan berbentuk surat
surat berharga yang dapat diperjualbelikan kembali pemiliknya, baik instrumen
pasar modal bersifat kepemilikan atau yang bersifat utang. Instrument pasar
modal yang bersifat kepemilikan diwujudkan dalam bentuk saham, sedangkan yang
bersifat utang diwujudkan dalam bentuk obligasi.
Jenis jenis saham dapat ditinjau dalam beberapa segi
antara lain sebagai berikut :
- Dari segi cara peralihan
o
Saham
atas unjuk (bearer stocks) Merupakan saham yang tidak mempunyai nama atau tidak
tertulis nama pemilik dalam saham tersebut. Saham jenis ini mudah untuk
dialihkan atau dijual kepada pihak lainnya.
o
Saham
atas nama (registered stocks) Di dalam saham tertulis nama pemilik saham
tersebut dan untuk dialihkan kepada pihak lain diperlukan syarat dan prosedur
tertentu.
- Dari segi hak tagih
o
Saham
biasa (common stocks) Bagi pemilik saham ini hak untuk memperoleh deviden akan
didahulukan lebih dahulu kepada saham preferen. Begitu pula dengan hak terhadap
harta apabila perusahaan tersebut dilikuidasi.
o
Saham
preferen (preferen stocks) Merupakan saham yang memperoleh hak utama dalam
deviden dan harta apabila pada saat perusahaan dilikuidasi.
Obligasi (Bonds) adalah surat berharga atau sertifikat
yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman (dalam hal ini adalah pemodal)
dengan yang diberi pinjaman (emiten). Jadi surat obligasi adalah selembar
kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut memberikan pin- jaman
kepada perusahaan yang menerbitkan surat obligasi Surat berharga obligasi
merupakan instrumen utang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal.
Keuntungan dari membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon. Berbeda dengan
saham, maka obligasi tidak mempunyai hak terhadap manajemen dan kekayaan
perusahaan. Artinya perusahaan yang mengeluarkan obligasi hanya mengakui mempunyai
utang kepada si pemegang obligasi sebesar obligasi yang dimilikinya. Oleh
karena itu, dalam struktur modal perusahaan yang terlihat dalam neraca,
obligasi dimasukkan dalam modal asing atau utang jangka panjang. Utang ini akan
dilunasi apabila telah sampai waktunya.
Jenis
jenis obligasi adalah sebagai berikut :
a.
Ditinjau
dari segi peralihan
o
Obligasi
atas unjuk (bearer bonds)Obligasi jenis ini tidak memiliki nama dalam obligasinya dan mudah untuk
dialihkan kepada pihak lain.
o
Obligasi
atas nama (registered bonds)Merupakan obligasi yang memiliki nama pemilik
obligasi dalam obligasi dan untuk pengalihan memerlukan berbagi persyaratan dan
prosedur.
b.
Ditinjau
dari segi jaminan yang diberikan atau hak klaim.
o
Obligasi
dengan jaminan (secured bonds)Merupakan obligasi yang dijamin dengan jaminan
tertentu jenis obligasi ini antara lain, obligasi dengan garansi (guaranteed
bonds), obligasi dengan jaminan harta (mortgage bonds), obligasi dengan jaminan
efek (collateral trust bonds) dan obligasi dengan jaminan peralatan (equipment
bonds).
o
Obligasi
tanpa jaminan (unsecured bonds) Pengetian tanpa jaminan, artinya obligasi yang
diberikan hanya berbentuk kepercayaan semata, misalnya debenture bonds, yang merupakan
obligasi yang diterbitkan pemerintah dan subordinate bonds.
- Ditinjau dari segi cara penetapan dan pembayaran bunga dan pokok
o
Obligasi
dengan bunga tetap, merupakan obligasi yang memberikan bunga secara tetap
setiap periode tertentu, misalnya 16 % per tahun.
o
Obligasi
dengan bunga tidak tetap, merupakan obligasi yang memberikan bunga tidak tetap
dan biasanya dikaitkan dengan suku bunga bank yang berlaku untuk periode
tertentu.
o
Obligasi
tanpa bunga, merupakan obligasi yang tidak memberikan bunga kepada pemegangya.
Keuntungan dari obligasi ini diharapkan selisih nilai antara nilai pembelian
dengan nilai pada saat jatuh tempo.
- Ditinjau dari segi penerbit
o
Obligasi
oleh pemerintah Merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah, baik
pemerintah pusat, daerah atau perusahaan pemerintah.
o
Obligasi
oleh swasta Merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pihak swasta.
- Ditinjau dari segi jatuh tempo
o
Obligasi
jangka pendek Merupakan obligasi yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 tahun.
o
Obligasi
jangka menengah Merupakan obligasi yang memiliki jangka waktu antara 1 tahun sampai dengan 5 tahun.
o
Obligasi
jangka panjang Merupakan obligasi yang memiliki jangka waktu lebih dari 5 tahun.
- Perkembangan Pasar Modal di Indonesia
Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli
saham dan obligasi dimulai pada abad ke-19. Menurut buku Effectengids yang
dikeluarkan oleh Verreninging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual
beli efek telah berlangsung sejak 1880. Pada tanggal Desember 1912, Amserdamse
Effectenbeurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia oleh pemerintah Hindia
Belanda. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua keempat
setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo. Aktivitas yang sekarang diidentikkan
sebagai aktivitas pasar modal sudah sejak tahun 1912 di Jakarta. Aktivitas ini
pada waktu itu dilakukan oleh orang-orang Belanda di Batavia yang dikenal
sebagai Jakarta saat ini. Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda
mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah
satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan
sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan
Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan
penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan
pasar midal. Setelah mengadakan persiapan akhirnya berdiri secara resmi pasar
midal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember
1912 dan bernama Verreninging voor den Effectenhandel (bursa efek) dan langsung
memulai perdagangan. Efek yang diperdagangkan pada saat itu adalah saham dan
obligasi perusahaan milik perusahaan Belanda serta obligasi pemerintah Hindia
Belanda. Bursa Batavia dihentikan pada perang dunia yang pertama dan dibuka
kembali pada tahun 1925 dan menambah jangkauan aktivitasnya dengan membuka
bursa paralel di Surabaya dan Semarang. Aktivitas ini terhenti pada perang
dunia kedua.
Pada tahun 1977, bursa saham kembali dibuka dan ditangani
oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), institusi baru di bawah Departemen
Keuangan. Unuk merangsang perusahan melakukan emisi, pemerintah memberikan
keringanan atas pajak perseroan sebesar 10%-20% selama 5 tahun sejak perusahaan
yang bersangkutan go public. Selain itu, untuk investor WNI yang membeli saham
melalui pasar modal tidak dikenakan pajak pendapatan atas capital gain, pajak
atas bunga, dividen, royalti, dan pajak kekayaan atas nilai saham/bukti
penyertaan modal.
Pada tahun 1988, pemerintah melakukan deregulasi di
sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal. Deregulasi yang memengaruhi
perkembangan pasar modal antara lain
Pakto 27 tahun 1988 dan Pakses 20 tahun 1988. Sebelum itu telah dikeluarkan
Paker 24 Desember 1987 yang berkaitan dengan usaha pengembangan pasar modal meliputi
pokok-pokok:
v
Kemudahan
syarat go public antar lain laba tidak harus mencapai 10%.
v
Diperkenalkan
Bursa Paralel.
v
Penghapusan
pungutan seperti fee pendaftaran dan pencatatan di bursa yang sebelumnya
dipungut oleh Bapepam.
v
Investor
asing boleh membeli saham di perusahaan yang go public.
v
Saham
boleh dierbitkan atas unjuk.
v
Batas
fluktuasi harga saham di bursa efek sebesar 4% dari kurs sebelum ditiadakan.
v
Proses
emisi sudah diselesaikan Bapepem dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak
dilengkapinya persyaratan.
Pada tanggal 13 Juli 1992, bursa saham dswastanisasi
menjadi PT Bursa Efek Jakarta. Swastanisasi bursa saham menjadi PT BEJ ini
mengakibatkan beralihnya fungsi Bapepam menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.
Pada tanggal 22 Mei 1995, Sistem Otomasi perdagangan
di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta Automated Trading
Systems). Pemerintah mengeluarkan Undang Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal. Undang-Undang ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996 yang dibuat pada
tanggal 10 November 1995. Kemudian, pada tahun 2007 Penggabungan Bursa Efek
Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek
Indonesia (BEI) dan pada tanggal 02
Maret 2009, diadakan peluncuran Perdana Sistem Perdagangan Baru PT Bursa Efek
Indonesia
- Lembaga-Lembaga Yang Terlibat di Pasar Modal
- BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas
Badan Pengawas Pasar Modal menurut Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar
Modal adalah :
- Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal masyarakat umum.
- Melaksanakan pembinaan dan pengawas terhadap lembaga-lembaga berikut:
v
Bursa
efek
v
Lembaga
kliring, penyelesaian dan penyimpanan
v
Perusahaan
efek dan perorangan
- Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal.
- Lembaga Penunjang Pasar Perdana
- Penjamin Emisi Efek
Tugas
penjamin efek antara lain adalah sebagai berikut:
v
Memberikan
nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan
jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit).
v
Dalam
mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas
administrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran
emisi efek, penyusunan prospektus merancang spesimen efek dan mendampingi
emiten selama proses evaluasi.
v
Mengatur
penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana
penunjang).
- Akuntan Publik
Tugas
akuntan publik antara lain adalah sebagai berikut:
v
Melakukan
pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatya.
v
Memeriksa
pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
ketentuan-ketentuan Bapepam.
v
Memberikan
petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan
- Konsultan Hukum
Tugas konsultan hukum adalah meneliti aspek-aspek hukum
emiten dan memberikan pendapat dari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan
usaha emiten, yang meliputi anggaran dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas
kekayaaan emiten, perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga,
serta gugatan dalam perkara perdata dan pidana.
- Notaris
Notaris bertugas membuat berita acara RUPS, membuat
konsep akta perubahan anggaran dasar dan menyiapkan naskah perjanjian dalam
rangka emisi efek.
- Agen Penjual
Agen penjual ini umumnya terdiri dari perusahaan pialang
(broker/dealer) yang bertugas melayani investor yang akan memesan efek,
melaksanakan pengembalian uang pesanan dan menyerahkan sertifikat efek kepada
pemesan.
- Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai diperlukan apabila perusahaan emiten
akan melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan
untuk mengetahui beberapa beesarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar
dalam melakukan emisi melalui pasar modal.
- Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
Dalam emisi obligasi, disamping lembaga penunjang untuk
emisi saham juga dikenal lembaga sebagai berikut:
- Wali Amanat (Trustee)
Tugas
wali amanat antara lain:
v
Menganalisis
kemampuan dan kredibilitas emiten
v
Melakukan
penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima
olehnya sebagai jaminan.
v
Memberikan
nasihat yang diperhitungkan oleh emiten.
v
Melakukan
pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus
dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.
v
Melaksanankan
tugas selaku agen utama pembayaran.
v
Mengikuti
secara terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
v
Membuat
perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
v
Memanggil
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), apabila diperlukan.
- Penanggung (Guarantor)
Penanggung bertanggungjawab atas dipenuhinya pembayaran
pinjaman pokok obligasi beserta bunganya dari emiten kepada para pemengang
obligasi tepat pada waktunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.
- Agen Pembayar (Paying Agent)
Agen pembayar bertugas membayar bunga obligasi yang
biasanya dilakukukan setiap dua kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi
telah jatuh tempo.
- Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga penunjang pasar sekunder merupakan lembaga yang
menyediakan jasa-jasa dalam pelaksanaan transaksi jual beli di bursa. Lembaga
penunjang terdiri dari:
- Pedagang Efek
Di
samping melakukan jual beli efek untuk diri sendiri, pedangang efek juga
berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan
harga serta memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek
tertentu di pasar sekunder.
- Perantara Perdagangan Efek (Broker)
Broker
bertugas menerima order jual dan order beli investor untuk kemudian ditawarkan
di bursa efek. Atas jasa keperantaraan ini broker mengenakan fee kepada
investor.
- Perusahaan Efek
Perusahaan
efek atau perusahaan sekuritas (sekurities company) dapat menjalankan saru atau
beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek (underwriter) , peranraa
pedagang efek, manajer investasi atau penasihat investasi.
- Biro Administrasi Efek
Yaitu
pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan
jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen,
pembagaian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan untuk emiten.
- Reksa Dana (Mutual Fund)
Reksadana
merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana-dana investor yang pada
umumnya diinvestasikan dalam bentuk instrumen pasar modal atau pasar uang oleh
manajer investasi. Atas dana yang dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau
sertifikat sebagai bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksadana.
- Proses Penawaran Umum (GO PUBLIC)
Penawaran umum adalah kegiaan yang dilakukan oleh emiten
untuk menjual efek kepada masyarakat, berdasarkan tata cara yang diaur oleh
undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Kegiatan ini lebih populer disebut
sebagai go public. Go public dapat menjadi strategi untuk mendapatkan dana
dalam jumlah besar. Dana tersebut dapat digunakan untuk melakukan ekspansi,
memperbaiki struktur permodalan, dan investasi. Dengan adanya proses penawaraan
umum, perusahaan emiten akan mendapatkan banyak keuntungan. Keuntungan yang
dapat diperoleh dengan adanya penawaran umum adalah :
a.
Dapat
memperoleh dana yang relatif besar dan diterima sekaligus tanpa melalui
termin-termin.
b.
Proses
untuk melakukan go public relatif mudah sehingga biaya untuk go public juga
menjadi relatif murah.
c.
Perusahaan
dituntut untuk lebih terbuka, sehingga hal ini dapat memacu perusahaan untuk
melakukan pengelolaan dengan lebih profesional.
d.
Memberikan
kesempatan pada kalangan masyarakat untuk turut serta memiliki saham
perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial. Dalam hal ini tentu
saja juga menuntut keaktifan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan
dengan aktivitas di pasar modal.
e.
Emiten
akan lebih dikenal oleh masyarakat. Go public dapat menjadi media promosi yang
sangat efisien dan efektif. Selain itu, keuntungan ganda dapat diperoleh oleh
perusahaan karena penyertaan karena penyertaan masyarakat biasanya tidak akan
memengaruhi kebijakan manajemen.
Meski proses untuk go public ini relatif mudah, ada
beberapa hal yang harus disiapkan oleh pihak emiten agar proses untuk go public
ini dapat berjalan lancar sesuai dengan perencanaan. Perencanaan tersebut
meliputi perencanaan internal dan eksternal. Perencanaan internal dilakukan
dengan membuat kesepakatan dengan pemegang saham dan manajemen. Perencanaan
eksternal dilakukan dengan menjalin kerja dengan lembaga-lembaga penunjang dan
Bapepam.
- Persiapan dalam Rangka Penawaran Umum
a.
Menajemen
perusahaan menetapkan rencana mencari dana melalui go public.
b.
Rencana
go public tersebut dimintakan persetujuan kepada para pemegang saham dan
peruanahan Anggaran Dasar dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
c.
Emiten
mencari profesi penunjang dan lembaga penunjang untuk membantu menyiapkan
kelengkapan dokumen :
1.
Penjamin
emisi (under writer) untuk menjamin dan membantu emiten dalam proses emisi.
2.
Profesi
penunjang :
v
Akuntan
Publik (auditor independen) untuk melakukan audit atas laporan keuangan emiten
untuk dua tahun terakhir.
v
Konsultan
hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
v
Penilai
untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai
wajar (sound value) dari aktiva tetap.
v
Notaris
untuk melakukan perubahan atas Anggaran Dasar, membat akta
perjanjian-perjanjian dalam rangka penewaran umum dan juga noulen-notulen
rapat.
3.
Lembaga
penunjang :
v
Wali
amanat akan bertindak selaku wali bagi kepentingan pemegang oblogasi (unuk
emisi obligasi).
v
Penanggung
(guarantor).
v
Biro
Administrasi Efek (BAE).
4.
Tempat
penitipan Harta atau kusodian (custodian).
d.
Mempersiapkan
kelengkapan dokumen emisi.
e.
Kontrak
pendahuluan dengan bursa efek di mana efeknya akan dicatatkan.
f.
Penandatangan
perjanjian-perjanjian emisi.
g.
Khusus
penawaran obligasi atau efek lainnya yang bersifat utang, terlebih dahulu harus
memperoleh peringkat dari Lembaga Peringkat Efek.
h.
Menyampaikan
pernyataan pedaftaran beserta dokumen-dokumennya kepada BAPEPAM, sekaligus
melakukan ekspose terbatas di BAPEPAM.
- Tahapan dalam Rangka Penawaran Umum
Proses
penawaran umum saham dapat dikelompokkan menjadi empat tahap berikut:
a.
Tahap
persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka
mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses penawaran umum. Pada
tahap yang paling awal perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu
melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan paa
pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham. Setelah mendapatkan persetujuan,
selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi serta lembaga dan
profesi penunjang pasr yaitu:
v
Penjamin
emisi (underwiter). Merupakan pihak yang paling banyak terlibat membantu emiten
dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara
lain: menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus dan
memberikan penjaminan atas penerbitan.
v
Akuntan
publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas
laporan keuang calon emiten.
v
Penilai
untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai
wajar dari akviwa tetap tersebut.
v
Konsultan
hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
v
Notaris
untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian
dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat.
b.
Tahap
pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen
pendukung calon emien menyampaikan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar
Modal hingga BAPEPAM menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
c.
Tahap
Penawaran Saham
Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu
inilah emiten menawarkan saham kepada masyarakat investor. Investor dapat
membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa
penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja. Perlu diingat pula bahwa tidak
seluruh keinginan investor terpenuhi dalam tahapan ini. Misal, saham dilepas ke
pasar perdana sebanyak 100 juta saham sementara yang ingin dibeli seluuh
investor berjumlah 150 juta saham. Jika invstor tidak mendapatkan sham pada
pasar perdana, maka investor tersebut dapat membeli di pasar sekunder yaitu
setelah saham dicatatkan di bursa efek.
Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah selesai penjualan saham dipasar perdana,
selanjutnya saham tersebut dicatatkan di bursa efek, di Indonesia adalah Bursa
Efek Jakarta (BEJ).
- Persyaratan Pencatatan Saham di BEJ
a.
Papan
Utama
No
|
Kriteria
|
|
Telah memenuhi
persyarat umum pencatatan saham.
|
|
Sampai dengan diajukannya
permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama
(core business) yang sama minimal 36 buln berturut-turut.
|
|
Laporan Keuangan telah diaudit 3 tahun buku terakhir, dengan ketentuan
Laporan Keuangan Auditan 2 tahun buku terakhir dan Laporan Keuangan Auditan
interim terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengcualian
(WTP).
|
|
Berdasarkan
Laporan Keuangan Auditan terakhir memiliki Aktiva Berwujud Bersih (net
tangible asset) minimal Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
|
|
Jumlah saham yang
dimilikai oleh pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali
atau Pemegang Saham Minoritas (minority shareholders) setelah Penawaran Umum
atau perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek lain atau bagi Perusahaan
Publik yang belum tercatat di Bursa Efek lain dalam periode 5 (lima) hari
bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya 100.000.000 (seratus
juta) saham atau 35% dari modal disetor (mana yang lebih kecil).
|
|
Jumlah pemegang
saham paling sedikit 1.000 (seribu) pemenang saham yang memiliki rekening
Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan;
|
b. Papan Pengembagan
No.
|
Kriteria
|
|
Telah memenuhi
persyaratan umum pencatatan saham.
|
|
Sampai dengan diajukannya
permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama
(core business) yang sama minimal 12 bulan berturut-turut.
|
|
Laporan Keuangan
Auditan tahun buku terakhir yang mencakup minial 12 bulan bulan dan Laporan
Keuagan Auditan interim terakir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar anpa
Pengecualian (WTP).
|
|
Memiliki Akiva
Berwujud Bersih (net itangible asset) minimal Rp 5.000.000 (lima miliar
rupiah).
|
|
Jika calon emiten
mengalami rugi usaha atau belum membukukan keuntugan atau beroperasi kurang
dari 2 tahun, wajib:
|
|
Jumalah saham
yang dimiliki oleh pemegang saham yang bukan merupakan pemegang saham
pengendali (minority shareholders) setelah Penawaran Umum atau perusahaan
yang sudah tercatat di bursa efek lain atau bagi perusahaan publik yang belum
tercatat di bursa efek lain dalam periode 5 (lima) hari bursa sebelum permohonan
pencatatan, sekurang-kurangnya 50.000.000 (lima puluh juta) saham tau 35%
dari modal disetor (mana yang lebih kecil).
|
|
Jumlah pemegang
saham paling sedikit 500 (lima ratus) pemenang saham yang memiliki rekening
Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan;
|
|
Khusus calon
emiten yang ingin melakukan IPO, perjanjian emisinya harus menggunakan
prinsip kesanggupan penuh (full commiment).
|
- Proses Pecatatan Efek di Bursa Efek Jakarta
Proses pencatatan efek di BEJ, dilakukan setelah
pernyataan efektif oleh Bapepam dan emiten bersama dengan penjamin emisi telah
melakukan penawaran umum, maka:
- Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke bursa sesuai dengan ketentuan pencatatan efek di BEJ;
- BEJ melakukan evaluasi berdasarkan persyaratan pencatatan;
- Jika memenuhi persyaratan pencatatan, BEJ memberikan surat persetujuan pencatatan;
- Emiten membayar biaya pencatatan;
- BEJ mengumumkan pencatatan efek tersebut di bursa;
- Efek tersebut mulai tercatat dan dapat diperdagangkan di bursa.
- Manfaat Pasar Modal
Secara
umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah sebagai berikut:
- Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
- Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
- Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
- Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
- Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesi.
Keuntungan Risiko dan Manfaat Pasar Modal
·
Keuntungan
dari Pasar Modal :
·
Menyediakan
sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
·
Sarana
untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
·
Memungkinkan
adanya upaya diversifikasi.
Selain
keuntungan, manfaat Pasar Modal adalah :
Manfaat
bagi Investor :
·
Memperoleh
deviden bagi pemegang saham
·
Memperoleh
capital gain jika ada kenaikan harga saham
·
Memperoleh
bunga bagi pemegang obligasi
·
Mempunyai
hak suara dalam RUPS
·
Dapat
dengan mudah mengganti instrumen investasi
Manfaat
bagi Emiten :
·
Mendapatkan
dana yang lebih besar
·
Perusahaan
dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
·
Memperkecil
ketergantungan terhadap bank
·
Besar
kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
·
Tidak
ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
Manfaat
bagi Pemerintah :
·
Membantu
pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
·
Membantu
pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
·
Membantu
pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja
Risiko
dari Pasar Modal
·
Risiko
daya beli
Daya
beli berkaitan dengan kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai
riil pendapatan akan lebih kecil.
·
Risiko
bisnis
Menurunnya
kemampuan perusahaan memperoleh laba, menyebabkan menurunnya kemampuan emiten
membayar bunga atau deviden.
·
Risiko
tingkat bunga
Tingkat
bunga yang naik, biasanya akan menyebabkan
nilai saham cenderung turun
·
Risiko
likuiditas
Kemampuan
surat berharga untuk dapat segera diperjual belikan
Kelemahan
Pasar Modal
Selain
kerugian, Pasar Modal juga memiliki kelemahan antara lain :
·
Mekanisme
pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan
terlibat di dalamnya.
·
Saham
pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
·
Jika
kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar